Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Hukum

KPK Dalami Kesepakatan Pemberian Uang Periksa Pajak yang Melibatkan Anak Buah Sri Mulyani

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 17:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pertemuan dan kesepakatan pemberian uang dalam perkara suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Alfred Simanjuntak selaku Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara yang juga mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019.


Alfred sendiri juga merupakan tersangka yang baru ditetapkan oleh KPK bersama dengan tersangka Wawan Ridwan (WR). Namun, Alfred belum dilakukan upaya paksa penahanan seperti Wawan.

Selanjutnya, Marlina Gunawan selaku Chief Financial Officer pada PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin) yang juga mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank Panin periode 1998-2020.

Kemudian, saksi Artha Nindya Kertapati selaku General Manager pada Foresight Consulting yang juga mantan Manager Admin di Foresight Consulting periode 2015-2018; Naufal Binnur selaku Manager Konsultan Pajak pada Foresight Consulting.

Lalu, Aulia Imran Maghribi selaku mantan Partner Konsultan Pajak pada Foresight Consulting. Aulia sendiri juga merupakan tersangka yang ditetapkan bersama dengan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019.

Selanjutnya, saksi Musliman selaku PNS DJP; Tikoriaman selaku Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank Panin; Yudi Sutiana Gardayudia selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I yang juga mantan Kasubdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2015-2019; dan Sani Lastian selaku Staf Konsultan pada Foresight Consulting.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat sore (12/11).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat saksi lainnya di hari yang sama. Yaitu, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir selaku Bagian Kepatuhan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama; Rianhur Sinurat selaku Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama.

Selanjutnya, Kosim selaku Delivery PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading; dan Meidy Kaman Dita selaku Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajik pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," jelas Ipi.

Sementara untuk saksi yang hari ini dipanggil kata Ipi, tidak hadir dan meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang. Kedua saksi tersebut yaitu, Arif Budiman selaku Ahli DJP; dan Ariyanta selaku Ahli DJP.

"Keduanya memberikan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang," pungkas Ipi.

KPK pada Kamis (11/11), resmi menahan Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP usai melakukan upaya paksa penangkapan karena Wawan dianggap tidak kooperatif.

Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal November 2021 bersama Alfred Simanjuntak (AS) yang kini belum dilakukan upaya paksa penahanan.

Wawan diduga menerima uang sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi dari perusahaan yang meminta nilai pajak dikurangi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu. Dlam perkara itu, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Kemenkeu tahun 2016-2019 juga terjerat oleh KPK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya