Berita

Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Dodi Reza Alex Disebut Beri Perintah Khusus Menangkan Perusahaan Proyek PUPR Muba

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 14:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex (DRA) disebut memberi perintah khusus untuk memenangkan perusahaan tertentu dan mengerjakan proyek di Dinas PUPR dengan syarat setor sejumlah fee.

Informasi inilah yang didalami penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi di Satbrimobda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis kemarin (11/11). Para saksi yang diperiksa adalah Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, Dian Pratnamas Putra; beberapa PNS Pemkab Muba seperti Hendra Oktariza, Hardiansyah, Suhendro Saputra.

Llau Septian Aditya selaku honorer; Daud Amri selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba; dan Yuswanto selaku swasta.


"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan perintah dan pengaturan tersangka DRA kepada tersangka HM (Herman Mayori) serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik SUH (Suhandy) dan pihak rekanan lainnya dengan penyetoran sejumlah fee," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat siang (12/11).

Penyidik juga telah memeriksa seorang penasihat hukum bernama Soesilo Aribowo yang sebelumnya juga menjadi tim penasihat hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

"Yang bersangkutan diperiksa di Gedung Merah Putih untuk dikonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan tersangka DRA," pungkas Ipi.

Dodi dan tersangka lainnya yaitu Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) ditangkap oleh KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10) di wilayah Muba, Sumsel.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya