Berita

Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Dodi Reza Alex Disebut Beri Perintah Khusus Menangkan Perusahaan Proyek PUPR Muba

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 14:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex (DRA) disebut memberi perintah khusus untuk memenangkan perusahaan tertentu dan mengerjakan proyek di Dinas PUPR dengan syarat setor sejumlah fee.

Informasi inilah yang didalami penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi di Satbrimobda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis kemarin (11/11). Para saksi yang diperiksa adalah Kasi Penatagunaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, Dian Pratnamas Putra; beberapa PNS Pemkab Muba seperti Hendra Oktariza, Hardiansyah, Suhendro Saputra.

Llau Septian Aditya selaku honorer; Daud Amri selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Muba; dan Yuswanto selaku swasta.


"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan perintah dan pengaturan tersangka DRA kepada tersangka HM (Herman Mayori) serta pihak lainnya di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin agar memenangkan perusahaan milik SUH (Suhandy) dan pihak rekanan lainnya dengan penyetoran sejumlah fee," ujar Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat siang (12/11).

Penyidik juga telah memeriksa seorang penasihat hukum bernama Soesilo Aribowo yang sebelumnya juga menjadi tim penasihat hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

"Yang bersangkutan diperiksa di Gedung Merah Putih untuk dikonfirmasi terkait barang bukti yang ditemukan dan diamankan pada saat dilakukan penangkapan tersangka DRA," pungkas Ipi.

Dodi dan tersangka lainnya yaitu Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) ditangkap oleh KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10) di wilayah Muba, Sumsel.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya