Berita

Ilustrasi ekonomi/Net

Publika

Ekonomi Kesejahteraan

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 07:28 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PERCEPATAN pembangunan ekonomi melalui pendekatan pembangunan infrastruktur publik yang bersemangat megalomania menimbulkan ketidakseimbangan dalam menata ekonomi kesejahteraan masyarakat.

Distribusi kesejahteraan masyarakat menjadi sangat penting, ketika periode panjang investasi sebelum kegiatan balik modal (payback periods) masih belum tercapai.

Bersemangat dalam melakukan kegiatan investasi infrastruktur publik, yang melupakan kesabaran dalam menjaga likuiditas keseimbangan keuangan antara investasi ekspansif untuk yang cepat balik modal dan yang lambat balik modal dibandingkan kapasitas kelembagaan keuangan telah menimbulkan kenaikan hutang pemerintah dan swasta, termasuk BUMN.


Pandemi covid-19 menaikkan tekanan atas perlu semakin besarnya senantiasa menjaga, agar hutang tidak gagal bayar. Cara sangat sederhana untuk merespons persoalan akumulasi hutang tadi adalah dengan menaikkan kecermatan penghitungan perputaran ekonomi keuangan perusahaan dan simpanan keuangan rumah tangga di luar mekanisme simpanan perbankan.

Penghitungan tersebut menimbulkan tekanan psikologis pada pelaku ekonomi lintas strata skala usaha terhadap persoalan transparansi tentang bagaimana mengendalikan godaan moral hazard dalam melakukan penataan ekonomi kesejahteraan dari rumah tangga dan perusahaan.

Pendekatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun amanat Nomor Induk Berusaha (NIB), yang di dalamnya terdapat persyaratan NPWP untuk ekonomi kelembagaan dunia usaha secara psikologis telah menimbulkan kekhawatiran terhadap pelaku ekonomi.

Sekalipun dasar pelaporan pemungutan pajak dilakukan atas dasar kesediaan untuk memberikan pengakuan (self assessment), namun persoalan yang terjadi bukan hanya masalah penetapan tarif progresif dan harapan tercapainya pajak final, melainkan kegiatan biaya transaksi sebagai potensi kegiatan rente ekonomi menjadi penentu tentang apakah ujung dari perjalanan persoalan pembangunan infrastruktur publik yang megalomania tersebut di atas akan berakhir dengan pendaratan yang lembut ataukah keras, bahkan boleh jadi tekanan ketidakseimbangan penataan ekonomi kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemungutan pajak akan berakhir dengan potensi suksesi sebelum periode pemerintahan berakhir.

Relaksasi terhadap kegiatan penegakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, serta perubahan penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah menimbulkan rasa kekhawatiran tentang penataan ekonomi kesejahteraan masyarakat akankah memproduksi rasa keadilan sosial ekonomi yang lebih baik.

Namun, harapan besar dari perbaikan keseimbangan penataan distribusi ekonomi kesejahteraan masyarakat berikut keberhasilan dari reformasi perpajakan di atas akan bergantung dari besarnya dukungan dunia usaha dan rumah tangga yang mengalami surplus untuk memperbaiki komitmen, agar tekanan hutang pemerintah, swasta, dan BUMN yang telah jatuh tempo dapat dipenuhi dengan baik.

Semua persoalan keuangan dan penataan pajak tadi berawal dari sulitnya kegiatan pelaporan manajemen keuangan yang dibangun untuk dapat sesuai dengan realitas dunia nyata dan memenuhi rasa keadilan sosial ekonomi dalam distribusi ekonomi kesejahteraan masyarakat.

Penulis adalah peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya