Berita

Sadikin Aksa/Net

Presisi

Tak Cukup Bukti, Alasan Bareskrim SP3 Kasus Keponakan JK

KAMIS, 11 NOVEMBER 2021 | 19:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan mengabaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tersangka Sadikin Aksa dihentikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri. Adapun penghentian ini lantaran korps reserse tak memiliki cukup bukti.

"Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa sudah gugur)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).

Sementara itu, Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma menambahkan, bahwa pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Bareskrim pun menerima kesepakatan perdamaian itu.


"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kita ditembusi kesepakatan tersebut," kata Candra.

Candra menjelaskan kesepakatan perdamaian itu tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim. Dia menyebut penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu dilakukan pada bulan September 2021.

"(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal saya lupa, tapi sekitar bulan September," ucapnya.

Dalam surat SP3 yang beredar, penghentian kasus Sadikin Aksa tertuang dalam surat nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Surat itu ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika (sekarang Sahlijemen Kapolri) pada 15 September 2021.

Sebelumnya, anak Aksa Mahmud--ipar Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya