Berita

Sadikin Aksa/Net

Presisi

Tak Cukup Bukti, Alasan Bareskrim SP3 Kasus Keponakan JK

KAMIS, 11 NOVEMBER 2021 | 19:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus dugaan mengabaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tersangka Sadikin Aksa dihentikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri. Adapun penghentian ini lantaran korps reserse tak memiliki cukup bukti.

"Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa sudah gugur)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).

Sementara itu, Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma menambahkan, bahwa pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Bareskrim pun menerima kesepakatan perdamaian itu.


"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Dan kita ditembusi kesepakatan tersebut," kata Candra.

Candra menjelaskan kesepakatan perdamaian itu tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim. Dia menyebut penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu dilakukan pada bulan September 2021.

"(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal saya lupa, tapi sekitar bulan September," ucapnya.

Dalam surat SP3 yang beredar, penghentian kasus Sadikin Aksa tertuang dalam surat nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Surat itu ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Helmy Santika (sekarang Sahlijemen Kapolri) pada 15 September 2021.

Sebelumnya, anak Aksa Mahmud--ipar Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya