Berita

Bareskrim Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tindak pidana perbankan yang menyeret Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka/Repro

Hukum

Bareskrim Polri Terbitkan SP3 untuk Kasus Dirut Bosowa Sadikin Aksa

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus tindak pidana perbankan yang menyeret tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa kini telah dihentikan atau SP3 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

SP3 tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus yang diterbitkan 15 September 2021 dan ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dan ditembuskan ke Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Mangarade Perdamean Sirait selaku telapor.

SP3 tersebut pun dibenarkan oleh pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim dengan alasan kurang bukti.


"Iya betul, sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Agus dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/11).

Dengan diterbitkanya surat SP3 tersebut, ia berharap kliennya dapat kembali berkegiatan tanpa ada beban.

"Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," lanjut Agus.

Sadikin yang merupakan keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus Bank Bukopin.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk. berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas.

Karena kondisi makin buruk, maka OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya