Berita

Bareskrim Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tindak pidana perbankan yang menyeret Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka/Repro

Hukum

Bareskrim Polri Terbitkan SP3 untuk Kasus Dirut Bosowa Sadikin Aksa

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus tindak pidana perbankan yang menyeret tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa kini telah dihentikan atau SP3 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

SP3 tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus yang diterbitkan 15 September 2021 dan ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dan ditembuskan ke Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Mangarade Perdamean Sirait selaku telapor.

SP3 tersebut pun dibenarkan oleh pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim dengan alasan kurang bukti.


"Iya betul, sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Agus dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/11).

Dengan diterbitkanya surat SP3 tersebut, ia berharap kliennya dapat kembali berkegiatan tanpa ada beban.

"Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," lanjut Agus.

Sadikin yang merupakan keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus Bank Bukopin.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk. berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas.

Karena kondisi makin buruk, maka OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya