Berita

Bareskrim Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tindak pidana perbankan yang menyeret Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka/Repro

Hukum

Bareskrim Polri Terbitkan SP3 untuk Kasus Dirut Bosowa Sadikin Aksa

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus tindak pidana perbankan yang menyeret tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa kini telah dihentikan atau SP3 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

SP3 tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus yang diterbitkan 15 September 2021 dan ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dan ditembuskan ke Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Mangarade Perdamean Sirait selaku telapor.

SP3 tersebut pun dibenarkan oleh pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim dengan alasan kurang bukti.


"Iya betul, sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Agus dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/11).

Dengan diterbitkanya surat SP3 tersebut, ia berharap kliennya dapat kembali berkegiatan tanpa ada beban.

"Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin," lanjut Agus.

Sadikin yang merupakan keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus Bank Bukopin.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk. berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas.

Karena kondisi makin buruk, maka OJK mengeluarkan kebijakan, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya