Berita

Surat terbuka korban mafia tanah untuk Presiden Joko Widodo/Ist

Politik

Surati Jokowi, Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Negara

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 15:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Korban mafia tanah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan dan meminta perampas tanah rakyat diberantas.

Surat terbuka tersebut tak hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, melainkan juga kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua Mahkamah Agung, ; Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat terbuka itu, Pendeta Tjahjadi Nugroho sebagai perwakilan keluarga korban mafia tanah atas nama almarhum Jhon A Pisanis meminta perlindungan dan kepastian hukum kepada pemerintah.


"Kami meminta perlindungan dan kepastian hukum atas sebidang tanah yang kami peroleh dari Komando Urusan Pembangunan Asian Games (Kupag)/1962 karena relokasi dari Senayan," kata Pendeta Tjahjadi Nugroho dalam surat terbukanya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/11).

Adapun tanah yang dipermasalahkan berada di petakan VL/BZ MT Haryono BZ 3, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan seluas 3.750 meter persegi dengan surat kuitansi No. 3/40/KUT/S.62 tanggal 12 November 1962.

Pendeta Tjahjadi menjelaskan, tanah tersebut kini dipagar dan dikuasai PT Mustika Chandra Guna (Sinar Mas Grup) yang berdasar HGB 1666/2005 dengan hak 7.955 meter persegi. Namun, Pendeta Tjahjadi menyebut pihak PT Mustika Chandra telah memagar dan menguasai lahan seluas 10.699 meter persegi, termasuk tanah milik Alm Jhon A Pisanis.

"Kami tidak ada hubungan hukum dengan perusahaan tersebut, jadi tanah kaml dirampas. Untuk itu kami meminta perlindungan hukum," jelasnya.

Ia lantas memaparkan kronologi persoalan tanah tersebut. Dalam melaksanakan Keppres pembangunan Asian Games, Kupag telah membebaskan tanah lokasi penyelenggaraan dan berakibat penduduk di Senayan direlokasi.

Kantor Agraria (BPN Jakarta) menerima berkas serah terima dari Kupag bernomor 169/Dir/66 tanggal 26 Juli 1966 sebagai pendaftar tanah. Namun Kementrian Agraria disebut menerbitkan rekomendasi No.SK.II/21/Ka/63 tanggal 25 Mei 1963 yang memberikan hak kepada Umar Mubarak Baluwel sehingga terbit HGB 2 atas lahan BZ 1 sampai BZ 7 seluas 20.353 meter persegi.

"Terjadilah tumpang tindih hak, sekaligus melanggar hukum prinsip, melawan Keppres. Ini jelas kesalahan BPN yang harus dikoreksi oleh BPN sendiri. (PP 21/2020 Pasal 35)," lanjut Pendeta Tjahjadi.

Ia melanjutkan, HGB lahan tersebut kemudian dibatalkan internal Kantor Agraria dengan terbitnya surat Kakanwil BPN DKI No.1598/600.18-31/VIII/2011 tanggal 2 Agustus 2011. Namun surat itu tidak ditindaklanjuti sehingga terjadi jual beli.

Hal ini ditegaskan oleh Opstibpus dengan surat No.K-61/OPSTIBPUS/IX/1985 tanggal 10 September 1985 sebagai pelanggaran hukum prinsip, dan karenanya telah dicabut dan dibatalkan oleh Menpan, Ketua Tim Penyelesaian tanah berdasar Keppres 5/1985 tahun 1985, diulang tahun 1986 karena tidak ditindaklanjuti sebagaimana surat keterangan Sekmenpan No.B-503/11/1990 tanggal 1 Juli 1990.

"Muncul pertanyaan besar, bolehkah Keppres dibatalkan atau dianulir oleh keputusan menteri? Bolehkah surat hak tanah yang sudah dicabut digunakan sebagai alas penerbitan sertifikat baru? Di mana negara melindungi hak," demikian Pendeta Tjahjadi dalam surat terbukanya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya