Berita

Aktivis Jumhur Hidayat saat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Politik

Divonis Besok, Jumhur Hidayat: Palu Hakim Mengadili Kebebasan Berpendapat yang Dilindungi UUD 1945

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 10:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aktivis Jumhur Hidayat akan menghadapi sidang vonis kasus berita bohong omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis besok (11/11).

Bagi Jumhur, sidang vonis yang akan dihadapinya adalah persoalan serius karena menyangkut kebebasan berpendapat yang selama ini telah dijamin negara dalam berdemokrasi.

"Ketukan palu hakim bukan semata-mata mengadili saya dan teman-teman senasib di seantero negeri, melainkan mengadili kebebasan berbendapat yang sesungguhnya telah dijamin dalam Konstitusi UUD 1945, kususnya pasca Reformasi 98," kata Jumhur dala keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).


Sepanjang perjalanan sidang, ia meyakini tidak ada satu dalil pun yang disampaikan jaksa bisa dibuktikan. Bahkan, kata dia, salah satu jaksa, Haryadi Sukamdani telah meminta agar majelis hakim membebaskannya.

Menurutnya kritik hal biasa dalam iklim demokrasi. Semestinya majelis hakim bisa lihat fakta persidangan yang adil dan obyektif," jelasnya.

Dikatakan, hampir semua saksi menyatakan kritik Jumhur Hdayat bagus sebagai masukan kepada pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo sendiri menyebut pemerintah butuh kritik.

"Saya haqul yaqin masih ada keadilan dan hati nurani hakim, bukan sekadar Jumhur, tapi masa depan demokrasi kita," tandasnya.

Oleh karenanya, di momen peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, ia pun berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan adil.

"Mohon doa sahabat agar Majelis Hakim diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya