Berita

Aktivis Jumhur Hidayat saat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Politik

Divonis Besok, Jumhur Hidayat: Palu Hakim Mengadili Kebebasan Berpendapat yang Dilindungi UUD 1945

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 10:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aktivis Jumhur Hidayat akan menghadapi sidang vonis kasus berita bohong omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis besok (11/11).

Bagi Jumhur, sidang vonis yang akan dihadapinya adalah persoalan serius karena menyangkut kebebasan berpendapat yang selama ini telah dijamin negara dalam berdemokrasi.

"Ketukan palu hakim bukan semata-mata mengadili saya dan teman-teman senasib di seantero negeri, melainkan mengadili kebebasan berbendapat yang sesungguhnya telah dijamin dalam Konstitusi UUD 1945, kususnya pasca Reformasi 98," kata Jumhur dala keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).


Sepanjang perjalanan sidang, ia meyakini tidak ada satu dalil pun yang disampaikan jaksa bisa dibuktikan. Bahkan, kata dia, salah satu jaksa, Haryadi Sukamdani telah meminta agar majelis hakim membebaskannya.

Menurutnya kritik hal biasa dalam iklim demokrasi. Semestinya majelis hakim bisa lihat fakta persidangan yang adil dan obyektif," jelasnya.

Dikatakan, hampir semua saksi menyatakan kritik Jumhur Hdayat bagus sebagai masukan kepada pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo sendiri menyebut pemerintah butuh kritik.

"Saya haqul yaqin masih ada keadilan dan hati nurani hakim, bukan sekadar Jumhur, tapi masa depan demokrasi kita," tandasnya.

Oleh karenanya, di momen peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, ia pun berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan adil.

"Mohon doa sahabat agar Majelis Hakim diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya," tandasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya