Berita

Aktivis Jumhur Hidayat saat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Politik

Divonis Besok, Jumhur Hidayat: Palu Hakim Mengadili Kebebasan Berpendapat yang Dilindungi UUD 1945

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 10:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aktivis Jumhur Hidayat akan menghadapi sidang vonis kasus berita bohong omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis besok (11/11).

Bagi Jumhur, sidang vonis yang akan dihadapinya adalah persoalan serius karena menyangkut kebebasan berpendapat yang selama ini telah dijamin negara dalam berdemokrasi.

"Ketukan palu hakim bukan semata-mata mengadili saya dan teman-teman senasib di seantero negeri, melainkan mengadili kebebasan berbendapat yang sesungguhnya telah dijamin dalam Konstitusi UUD 1945, kususnya pasca Reformasi 98," kata Jumhur dala keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).


Sepanjang perjalanan sidang, ia meyakini tidak ada satu dalil pun yang disampaikan jaksa bisa dibuktikan. Bahkan, kata dia, salah satu jaksa, Haryadi Sukamdani telah meminta agar majelis hakim membebaskannya.

Menurutnya kritik hal biasa dalam iklim demokrasi. Semestinya majelis hakim bisa lihat fakta persidangan yang adil dan obyektif," jelasnya.

Dikatakan, hampir semua saksi menyatakan kritik Jumhur Hdayat bagus sebagai masukan kepada pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo sendiri menyebut pemerintah butuh kritik.

"Saya haqul yaqin masih ada keadilan dan hati nurani hakim, bukan sekadar Jumhur, tapi masa depan demokrasi kita," tandasnya.

Oleh karenanya, di momen peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, ia pun berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan adil.

"Mohon doa sahabat agar Majelis Hakim diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya