Berita

Aktivis Jumhur Hidayat saat diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Ist

Politik

Divonis Besok, Jumhur Hidayat: Palu Hakim Mengadili Kebebasan Berpendapat yang Dilindungi UUD 1945

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 10:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aktivis Jumhur Hidayat akan menghadapi sidang vonis kasus berita bohong omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis besok (11/11).

Bagi Jumhur, sidang vonis yang akan dihadapinya adalah persoalan serius karena menyangkut kebebasan berpendapat yang selama ini telah dijamin negara dalam berdemokrasi.

"Ketukan palu hakim bukan semata-mata mengadili saya dan teman-teman senasib di seantero negeri, melainkan mengadili kebebasan berbendapat yang sesungguhnya telah dijamin dalam Konstitusi UUD 1945, kususnya pasca Reformasi 98," kata Jumhur dala keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).


Sepanjang perjalanan sidang, ia meyakini tidak ada satu dalil pun yang disampaikan jaksa bisa dibuktikan. Bahkan, kata dia, salah satu jaksa, Haryadi Sukamdani telah meminta agar majelis hakim membebaskannya.

Menurutnya kritik hal biasa dalam iklim demokrasi. Semestinya majelis hakim bisa lihat fakta persidangan yang adil dan obyektif," jelasnya.

Dikatakan, hampir semua saksi menyatakan kritik Jumhur Hdayat bagus sebagai masukan kepada pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo sendiri menyebut pemerintah butuh kritik.

"Saya haqul yaqin masih ada keadilan dan hati nurani hakim, bukan sekadar Jumhur, tapi masa depan demokrasi kita," tandasnya.

Oleh karenanya, di momen peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, ia pun berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan adil.

"Mohon doa sahabat agar Majelis Hakim diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya," tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya