Berita

Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyerahkan piagam gelar Pahlawan Budaya kepada ahli waris Ki Nartosabdo, Jarot Sabdhono, sekaligus pembayaran royalti atas lagu Kudangan oleh advokat Boyamin Saiman, Selasa malam (9/11)/RMOLJateng

Politik

Boyamin Saiman: Jangan Pajaki Royalti Seniman, Hidup Mereka Sudah Susah

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 04:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak ada seniman di negeri ini yang hidup kaya raya. Apalagi, selama pandemi, kehidupan seniman terpuruk karena tak bisa beraktivitas.

Karena itu, advokat yang juga pegiat antikorupsi Boyamin Saiman mendesak pemerintah untuk meninjau kembali PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengaturan royalti, khususnya royalti para seniman.

"Kasihan mereka, sudah hidupnya sudah, mau dipajaki. Saya mendesak pemerintah, jangan dipajaki royalti para seniman," tegas Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut, di sela-sela acara pembayaran royalti dan penobatan Pahlawan Budaya bagi Ki Nartosabdo, di Angkringan Cuprit, Taman Budaya Raden Saleh, Semarang, Selasa malam (9/11).


Acara pembayaran royalti dan pemberian gelar pahlawan budaya disaksikan Walikota Semarang Hendrar Prihadi.

Dalam acara tersebut juga dilakuakn pembayaran royalti atas lagu "Kudangan" karya sang maestro, yang menjadi favorit Boyamin Saiman, kepada ahli waris Ki Nartosabdo, yakni Jarot Sabdhono.

Menurut Boyamin, setelah mempelajari liriknya, dirinya memahami dan memaknai bukan sekedar kudangan/harapan terhadap anak, istri atau keluarga, namun terkandung makna kudangan/harapan terhadap akan sosok yang melayani dan melindungi yang mestinya terwujud terhadap Pemimpin.

"Disepakati pembayaran royalti adalah secara langsung dengan kesepakatan yang saling menghormati tanpa harus adanya surat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban secara rinci terkait gubahan lagu 'Kudangan' dari Bahasa Jawa menjadi versi Bahasa Indonesia. Saya juga tidak akan pernah bersedia menjadi kuasa hukum dari ahli waris untuk royalti karya Ki Nartosabdo," tegas Boyamin, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sementara itu Jarot Sabdhono mengatakan, sistem pembayaran royalti selama ini adalah secara langsung dan tidak ada kuasa kepada pihak lain.

"Sudah semestinya sistem pembayaran royalti secara langsung dan tanpa adanya kuasa, karena senyatanya dengan adanya kuasa akan menambah panjang birokrasi serta selama ini adanya kuasa belum mampu mensejahterakan karya cipta seni tradisi," ungkap Jarot.

Boyamin menambahkan, berdasar pengalaman kesulitan membayar royalti karena tidak adanya publikasi, muncul ide untuk melakukan publikasi pembayaran royalti dengan membuat acara seremoni pembayaran royalti.

"Harapan saya, semakin banyak orang akan membayar royalti karya ciptaan lagu/tembang tanpa harus ditagih ataupun dipaksa membayar royalti melalui jalur hukum," pungkas Boyamin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya