Berita

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Ponto

Politik

Soleman B Ponto: Jabatan Apa Itu Wakil Panglima TNI?

RABU, 10 NOVEMBER 2021 | 03:26 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Wacana jabatan Wakil Panglima TNI mengemuka pascapenunjukkan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Kepala Staf TNI AL lah yang digadang-gadang akan ditunjuk menjadi Wakil Panglima TNI. Kabarnya, posisi Wakil Panglima TNI ini diberikan kepada Laksamana Yudo Margono sebagai hadiah karena tidak terpilih menjadi Panglima TNI.

Menanggapi kabar ini, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Ponto, menilai jabatan Wakil Panglima TNI merupakan penghinaan. Karena posisi jabatan Wakil Panglima TNI tidak jelas, baik dari fungsi dan kekuatannya.

Selain itu, secara struktural posisi Wakil Panglima TNI juga di bawah Kepala Staf. Baik AD, AL, dan AU.

"Jabatan apa itu (Wakil Panglima TNI)? Matahari bukan, ban serep juga bukan. Mau jadi apa (Wakil Panglima TNI)?" tanya Soleman B Ponto kepada wartawan, Selasa (9/10).

Soleman mengungkapkan, kalaupun ada jabatan Wakil Panglima TNI maka secara politik tidak mempunyai kekuatan. Sebab, seseorang yang akan menjabat Panglima TNI harus dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti fit and proper test. Sementara jabatan Wakil Panglima TNI tidak dibawa ke DPR tapi ditunjuk langsung oleh Presiden.

"Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, Wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan," ujarnya.

Soleman pun mempertanyakan tujuan pihak-pihak yang membuat wacana adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

Dia menyebut pihak-pihak yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI tidak memahami dan mengetahui organisasi militer. Apalagi jika yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI dari kalangan sipil yang tidak memahami karakter militer.

"Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya saya sudah sejak dulu menyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Karena kalau jabatan wakil batalion itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya saya tidak ngerti ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan?" tegasnya.

Soleman pun menyebut wajar jika Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono menolak untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI. Karena secara fungsi dan tugas tidak jelas.

"Jabatan KSAL itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti," jelasnya.

Sementara itu, pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyarankan posisi Wakil Panglima TNI lebih baik diisi sebagai job promosi dari bintang 3 ke bintang 4. Oleh karena itu jikapun Wakil Panglima TNI harus ada, maka diambil dari TNI AL.

"Saya kira Wakasal layak untuk posisi itu (Wakil Panglima TNI)," ujar Khairul Fahmi.

Khairul menyebut, jika posisi Wakil Panglima TNI diisi sosok yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan maka akan muncul dua kekhawatiran. Pertama, ada potensi matahari kembar karena si wakil juga menonjol, atau sebaliknya Wakil Panglima TNI hanya jadi sekadar ban serep.

"Apalagi Wakil Panglima TNI ini tanggungjawabnya tidak banyak dan cenderung berhimpitan dengan tugas dan tanggungjawab Panglima maupun Kasum TNI," jelasnya.

"Bahkan menurut saya, jabatan ini belum mendesak untuk diisi dalam waktu dekat," tambahnya.

Terkait kabar Laksmana Yudo Margono yang lebih fokus memilih melanjutkan pembangunan TNI AL dari berbagai aspek, baik infrastruktur, validasi organisasi, penajaman profesionalitas personel, hingga peningkatan kesejahteraannya, daripada menerima tawaran jabatan Wakil Panglima TNI, karena sebelumnya Jenderal Andika Perkasa juga pernah menolak 2 kali tawaran tersebut sejak tahun 2019, Khairul menegaskan yang ditolak Jenderal Andika adalah tawaran, bukan penugasan atau perintah.

Pemerintah saat itu juga tidak dalam posisi melihat bahwa posisi Wakil Panglima TNI mendesak untuk diisi.

"Kalau mendesak dan harus Andika, ya pasti langsung keluar perintah dan jelas tidak bisa atau boleh ditolak," tegasnya.

"Enggak ada itu menolak. Perwira TNI enggak pernah menolak tugas dan perintah. Emang ada tugas untuk jadi Wakil Panglima TNI? Kan enggak ada. Faktanya kan jabatan itu enggak pernah diisi," tambahnya.

Jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya