Bupati Bintan Apri Sujadi saat ditangkap KPK/Net
Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi (AS) diduga memberikan arahan khusus dan berlanjut untuk mendapatkan fee dari setiap izin kuota rokok dan minuman beralkohol.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa lima orang saksi di Kantor Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Senin (8/11).
Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Alfeni Harmi selaku Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan; Mardhiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan yang juga Kepala BP Bintan 2011 dan 2016.
Selanjutnya, Risteuli Napitupulu selaku anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan; Edi Pribadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan yang juga anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011 sampai 2013 atau Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013 sampai 2016; dan Radif Anandra selaku anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan tahun 2016 sampai sekarang
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan arahan berulang dan berlanjut dari tersangka AS untuk mendapatkan fee atas setiap pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan tahun 2017-2018," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/11).
Sementara itu, kata Ali, salah satu saksi telah meninggal dunia. Saksi tersebut bernama Muhammad Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan atau Wakil Kepala BP Bintan tahun 2011 hingga 2013 atau anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan tahun 2013 hingga 2016.
Pada awal Juni 2016, Apri diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan di salah satu hotel di Batam.
Pada pertemuan itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.
Dari 2016 hingga 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017; dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.
Atas perbuatan Apri dari 2017 hingga 2018, diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka Saleh dari 2017 hingga 2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.