Berita

Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri/Net

Politik

Hasan Basri: Perlu Model Baru Tentang Kebebasan Hak Berserikat Pekerja

SELASA, 09 NOVEMBER 2021 | 07:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus pelanggaran hak-hak buruh dalam hubungan industrial menjadi permasalahan yang paling banyak diadukan di LBH Jakarta setiap tahunnya. Akhir tahun 2020 setidaknya tercatat 303 kasus perburuhan dengan 4.359 pencari keadilan.

Menanggapi situasi demikian, anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menjelaskan dalam upaya pemenuhan hak buruh, negara bersama alat kelengkapan negara memiliki tanggung jawab untuk melakukan berbagai tindakan.

Sebagai penyambung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat termasuk buruh, tindakan yang DPD RI lakukan pada umumnya adalah dengan melakukan pengawasan yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui kementerian terkait untuk bersama-sama menemukan solusi.


“Menurut kami, jika penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil, terutama kepada pengusaha yang melanggar aturan, maka perselisihan antara buruh dan pengusaha akan berkurang,” ujar Hasan Basri saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Johannes Dartha Pakpahan, Senin (8/11).

Hasan Basri lantas mengajukan beberapa pertanyaan untuk merespon aspirasi yang disampaikan oleh LBH Jakarta dan KSBSI.

Pertanyaan itu berkaitan dengan cara untuk meningkatkan kesejahteraan dan penanggulangan konflik yang terjadi.

“SOP apa yang dibutuhkan oleh serikat pekerja? Bisakah kami meminta data secara spesifik jumlah Serikat Buruh yang ada di Indonesia?,” ujar Hasan Basri.

Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Senator Hasan Basri, Arif Maulana dan Johannes Dartha Pakpahan menjelaskan bahwa saat ini belum ada data spesifik mengenai berapa jumlah pelaporan yang sedang ditangani.

Lebih lanjut melalui kesempatan RDPU ini Hasan Basri menyampaikan perlu adanya revisi UU 21/2000. Hasan Basri menilai pengaturan kebebasan hak berserikat bagi pekerja yang diakomodir dalam UU 21/2020 belum mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

“Saat ini pun kebebasan hak berserikat pekerja belum mencerminkan hukum yang berperspektif keadilan. Maka dari itu perlu diajukan sebuah model baru tentang kebebasan hak berserikat pekerja, yang dapat memberikan harmonisasi hubungan industrial serta memberikan perlindungan bagi pengusaha,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya