Berita

Densus 88 tengah menggelandang satu tersangka terorisme/Net

Presisi

Diungkap Densus, Ini Bisnis yang Dijalankan Kelompok JI

SENIN, 08 NOVEMBER 2021 | 18:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) memiliki pendanaan baik yang bersumber dari eksternal maupun dari bisnis yang dijalankan, salah satunya bisnis kurma.

Kabag Bantuan dan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyampaikan, pendapatan dari bisnis kurma itu kemudian dialirkan ke Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

"Seperti wakaf produktif kebun kurma seluas kurang lebih 4 hektare di lampung yang dikelola S, hasil panen dimasukkan dalam hasil pendapatan ABA pusat," kata Aswin Siregar kepada wartawan, Senin (8/11).


Aswin mengungkap, tanah yang dipakai sebagai kebun kurman ini diperoleh dari anggota JI yang menghibahkan lahannya. Dikatakan Aswin,  JI juga memiliki sejumlah donatur tetap yang membantu pembiayaan lembaganya. Mereka juga mengirimkan proposal program kepada tokoh-tokoh masyarakat.

LAZ BM ABA, kata Aswin, turut menghimpun dana via internet dengan mencantumkan nomor rekening di website dan blogspot yayasan.

Mereka mempromosikan program bantuan masyarakat seperti ke Palestina hingga donasi bencana alam agar masyarakat tergerak hatinya untuk menyumbang.

Yayasan ini tercatat memiliki 13 cabang kantor perwakilan yang tersebar di sejumlah kota-kota besar di Indonesia dan telah berdiri sejak 2004 lalu bahkan telah disahkan melalui SK Menteri Kemenhukam RI NO C-701.HT.01.02 TH 2005.

"Jumlah pengurus inti Yayasan Abdurhaman bin Auf yang merupakan anggota Jamaah Islamiah JI berjumlah sekitar 81 orang dengan jabatan struktural wajib merupakan anggota Jamaah Islamiah (JI)," kata Aswin.

Dana yang terkumpul digunakan untuk mengirim kader-kader JI ke sejumlah negara syam atau konflik untuk melakukan agenda yang diberi nama Jihad Global.

Misalnya negara yang dituju seperti Suriah, Irak, dan Afghanistan. Di sana, kader-kader akan dilatih untuk meningkatkan kemampuan militernya ataupun menjalin komunikasi dan berdiplomasi dengan kelompok-kelompok radikal lainnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman memastikan bahwa Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang diduga menghimpun dana terkait dengan tindakan pidana teroris sebagai lembaga zakat ilegal.

Nuruzzaman memastikan bahwa perizinan LAZ ABA sudah dicabut sejak Januari 2021 lalu. Sebab, lembaga itu tidak memiliki izin operasional.

Ia mengatakan bahwa LAZ ABA memiliki kantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya