Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto/Net
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pemimpin sidang paripurna memiliki hak untuk menerima atau tidak menerima interupsi dalam forum.
Termasuk saat menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dalam Rapat Paripurna yang digelar beberapa jam lalu, Senin siang (8/11).
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto menanggapi interupsi anggota DPR RI Fraksi PKS Fahmi Alaydroes yang tidak digubris Puan saat Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Yang mimpin sidang itu berhak, interupsi diterima atau tidak," kata Utut.
Lagipula, sambungnya, agenda Rapat Paripurna DPR RI hari ini cuma satu agenda, yakni Laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test) terhadap calon Panglima TNI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
"Tadi kan di awal udah dibilang, agendanya tunggal, yaitu masalah laporan Komisi I mengenai Panglima TNI, kan sudah. Kan interupsi bisa di tempat lain, supaya keskralannya bisa terjaga," pungkasnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS Fahmi Alaydroes meluapkan kekecewaannya saat memohon interupsi pada Rapat Paripurna persetujuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin siang (8/11).
Insiden terjadi saat Ketua DPR RI Puan Maharani hendak mengetuk palu sidang persetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Namun, Puan tidak menggubris interupsi anggota legislatif dari fraksi PKS dengan nomor anggota A432 itu.
"Pimpinan, saya minta waktu pimpinan, interupsi, pimpinan saya A432," ucap Fahmi.
Dengan kesal Fahmi Alaydrus menyampaikan umpatan. Dia menyindir nama Puan Maharani yang belakangan digadang menjadi calon presiden di Pilpres 2024.
"Bagaimana mau jadi capres kalau begitu," kesalnya.