Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berbincang dengan Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok./Dok

Bisnis

Kabar Gembira, Menaker Ida Umumkan Dibukanya Kembali Penempatan PMI ke Korea Selatan

MINGGU, 07 NOVEMBER 2021 | 21:37 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah Korea Selatan telah membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing ke negara tersebut. Termasuk untuk Penempatan Pekerja Migran Skema EPS untuk Indonesia.

Kabar itu disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (7/11).

"Minister of Employment and Labour Ahn Kyung-deok memutuskan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan," ujar dia.


Ditambahkan Menaker, upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dilakukan. Pihak Kemnaker telah mengirimkan surat kepada MoEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah positive rate Covid-19 di Indonesia.

“Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, khususnya di bidang penempatan dan pelindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008," kata Menaker.

Korea menjadi salah satu negara tujuan penempatan favorit PMI. Data penempatan PMI menunjukkan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang. Pada tahun 2019, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.422 orang PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.

Ditambahkan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, dalam pertemuannya dengan Mr Lee Junho, Pemerintah Korsel mempersyaratkan telah dilakukannya vaksinasi dan tes PCR bagi calon PMI yang akan masuk ke negaranya.

"Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam)” ujar Dirjen Suhartono.

Dijelaskan Suhartono, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis), maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

"Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," tandas Suhartono.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya