Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Wilayah Masafer Yatta di Tepi Barat Terancam Jatuh ke Tangan Militer Israel, Bagaimana Nasib Warga Palestina?

MINGGU, 07 NOVEMBER 2021 | 13:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Nasib pemukim Palestina wilayah Masafer Yatta yang terletak di selatan kota Hebron, Tepi Barat diperkirakan akan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Israel pada bulan depan.

Wilayah yang membentang 36 km tersebut diketahui diduduki oleh komunitas Bedouin Palestina, yang terdiri dari 19 dusun dan berisi lebih dari 2.000 orang.

Dimuat Al Jazeera Pengadilan Tinggi Israel akan memutuskan apakah wilayah tersebut akan terus diizinkan menjadi lokasi militer.


Tentara Israel menetapkan bagian dari daerah itu sebagai zona militer tertutup untuk pelatihan pada 1980-an, dan mereka telah berusaha untuk mengusir komunitas Bedouin Palestina atas dasar ini.

Masafer Yatta diklasifikasikan sebagai berisiko dipindahkan secara paksa, dalam apa yang digambarkan oleh PBB sebagai kondisi lingkungan yang memaksa yang diciptakan melalui berbagai kebijakan dan praktik yang telah merusak keamanan fisik dan sumber mata pencaharian mereka.

Warga terpaksa mengungsi dari rumah mereka selama latihan militer untuk periode sementara yang bisa berlangsung berhari-hari, sementara helikopter berkeliaran di atas kepala masyarakat dan pasukan Israel bersenjata berat hadir di lapangan.

Selain menggunakan daerah itu sebagai zona pelatihan, pihak berwenang Israel telah mengambil alih ribuan dunam tanah dari penduduk untuk membangun pemukiman ilegal Israel, termasuk Ma'on dan Havat Ma'on, dan yang penduduknya melakukan serangan terhadap komunitas Palestina.

Permukiman Israel dianggap ilegal menurut hukum internasional.

“Israel menginginkan tanah ini karena itu adalah titik tertinggi di perbukitan Hebron selatan dan memiliki nilai strategis untuk pertumbuhan permukiman dan pos terdepan Israel,” kata Walikota Masafer Yatta Nidal Yunis.

Masafer Yatta termasuk dalam Area C, yang terdiri dari 60 persen Tepi Barat yang diduduki, yang sebagian besar dicadangkan oleh badan administratif pendudukan Israel, Administrasi Sipil untuk kepentingan pemukim Israel.

Tepi Barat yang diduduki dibagi menjadi Area A, B dan C sebagai bagian dari Kesepakatan Oslo 1993. Israel mempertahankan kendali penuh atas Area C sementara Otoritas Palestina (PA) telah diberikan kekuasaan terbatas untuk mengatur Area A dan B.

Pihak berwenang Israel memberikan beberapa izin bangunan kepada warga Palestina di Area C. Sementara daerah itu juga tidak terhubung ke jaringan air dan listrik, yang memasok pemukiman dan pos terdepan Israel di sekitarnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya