Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist

Politik

Saatnya Amandemen Konstitusi Wujudkan Bikameral yang Setara

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 23:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejak kelahiran DPD RI 17 tahun lalu, sejatinya sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral atau dua kamar. Sistem bikameral ini adalah pilihan yang sangat tepat untuk negara demokrasi seperti Indonesia karena mengedepankan kesetaraan dan check and balances sehingga lebih dapat mencerminkan kehendak dan kepentingan nasional.

Namun dalam perjalanannya, fungsi dan wewenang DPD RI sebagai kamar kedua sesuai pasal 22D UUD 1945 setelah amandemen semakin jauh dari tujuan pembentukan DPD RI di Indonesia, yaitu menciptakan keseimbangan sistem perwakilan dan parlemen.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, diskursus penguatan kewenangan DPD RI dan menciptakan sistem bikameral yang setara lewat amandemen terbatas UUD 1945 harus terus disuarakan. Hal ini akan tetap menjadi agenda penting DPD RI demi memperbaiki sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia.


Konstitusi Indonesia telah memilih sistem bikameral agar ada distribusi tugas dan wewenang yang jelas dan tegas antara lembaga-lembaga negara. Sementara di parlemen, sistem bikameral memastikan terjadi mekanisme check and balances antara kamar pertama (DPR RI) dan kamar kedua (DPD RI) serta antara kedua kamar ini dengan lembaga-lembaga yang lainnya (eksekutif dan legislatif).

Namun, dalam praktiknya, tujuan sistem bikameral ini tidak pernah terwujud karena kewenangan DPD RI tidak setara dengan DPR RI.

“Sudah 17 tahun sistem bikameral yang kita pilih ini dalam praktiknya tidak menciptakan kesetaraan. Saatnya amandemen konstitusi untuk mewujudkan bikameral yang setara. Kewenangan DPD RI harus disetarakan sehingga tujuan dari sistem bikameral benar-benar dirasakan rakyat dampaknya,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/11).

Fahira menambahkan, setelah Reformasi 1998 bangsa Indonesia bersepakat memilih sistem dua kamar karena punya keyakinan bahwa kekuasaan satu kamar harus dibatasi karena memberi peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Sistem dua kamar juga dipilih agar kerja-kerja di parlemen lebih baik, bijak, tertib, teliti, hati-hati, dan menghindari parlemen mengambil keputusan yang tergesa-gesa, tidak mencerminkan keadilan atau berat sebelah.

Sistem dua kamar juga dipilih untuk tidak mengulang kesalahan masa lalu yaitu mencegah kemungkinan timbulnya kesewenang-wenangan dalam perundang-undangan.

“Salah satu wujud kedaulatan rakyat itu adalah kewenangan yang memadai pada lembaga-lembaga perwakilan yang diwujudkan dalam mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Namun, kita tidak konsisten menjalankan sistem bikameral ini karena kewenangan DPD RI sama sekali belum setara dengan DPR, padahal keduanya sama-sama dipilih langsung rakyat," jelasnya.

"Fungsi legislatif yang dimiliki DPD RI masih terbatas yaitu mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu saja dan itu pun tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Demikian juga dalam fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan,” pungkas Senator Jakarta ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya