Berita

Ketua Tim Advokat KMPK Syaiful Bakhri saat beri pernyataan ke awak media/Repro

Politik

Putusan MK soal "Iktikad Baik" UU Corona Mudahkan Hakim Simpulkan Kepatutan Hukum

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 22:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) memandang berbeda hasil dari uji materi Perppu 1/2020 terkait adanya frasa “iktikad baik” yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 tentang Corona.

Menurut Ketua Tim Advokat KMPK Syaiful Bakhri, adanya frasa "itikad baik" dalam putusan MK tersebut akan memudahkan hakim di pengadilan untuk menyimpulkan kepatutan hukum.

Syaiful mengurai, "iktikad baik" dalam hukum pidana adalah sebuah rencana kejahatan yang dilakukan dengan sebuah perencanaan, tetapi perencanaan jahat ini disebabkan karena diketahui oleh orang banyak.

Maka. kata Syaiful, meskipun belum terjadi kerugian apapun, tetapi permulaan perbuatannya sudah diketahui jahat, maka itu bisa masuk dalam kategorisasi "iktikad buruk".

"Kalau perbuatannya itu terjadi sempurna maka Hakim dengan mudah dapat menyimpulkan ini adalah sebuah itikad buruk yang melanggar kedaulatan kepatutan dalam sebuah hukum. Berikutnya melanggar UU," kata Syaiful saat jumpa pers virtual KMPK pada Jumat sore (5/11).

Jadi, sambungnya, jika didapati melanggar UU maka itu sudah pasti ada "iktikad buruk". Sehingga, dalam pembuktian hukum sangat mudah untuk bisa dijelaskan. Baik itu dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan oleh hakim.

"Banyak sekali kasus-kasus seperti ini, jadi tidak sulit untuk membuktikan itikad buruk," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.

Ditambahkan Syaiful, selama ini misalnya, pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sudah jelas mengacu UU Tipikor. Jika itu dilanggar maka dapat menimbulkan kerugian negara.

"'Dapat' saja, ini belum ada kerugian negara, sudah termasuk di dalamnya (melanggar UU Tipikor)," tukasnya.

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KMPK sendiri diprakarsai oleh sejumlah tokoh bangsa antara lain Ketua Komite Pengarah Prof Din Syamsuddin, Ketua Komite Penggerak Dr. Marwan Batubara, Ketua Tim Advokat KMPK Syaiful Bakhri, dan sejumlah tokoh lainnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya