Berita

Ketua Tim Advokat KMPK Syaiful Bakhri saat beri pernyataan ke awak media/Repro

Politik

Putusan MK soal "Iktikad Baik" UU Corona Mudahkan Hakim Simpulkan Kepatutan Hukum

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 22:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) memandang berbeda hasil dari uji materi Perppu 1/2020 terkait adanya frasa “iktikad baik” yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 tentang Corona.

Menurut Ketua Tim Advokat KMPK Syaiful Bakhri, adanya frasa "itikad baik" dalam putusan MK tersebut akan memudahkan hakim di pengadilan untuk menyimpulkan kepatutan hukum.

Syaiful mengurai, "iktikad baik" dalam hukum pidana adalah sebuah rencana kejahatan yang dilakukan dengan sebuah perencanaan, tetapi perencanaan jahat ini disebabkan karena diketahui oleh orang banyak.


Maka. kata Syaiful, meskipun belum terjadi kerugian apapun, tetapi permulaan perbuatannya sudah diketahui jahat, maka itu bisa masuk dalam kategorisasi "iktikad buruk".

"Kalau perbuatannya itu terjadi sempurna maka Hakim dengan mudah dapat menyimpulkan ini adalah sebuah itikad buruk yang melanggar kedaulatan kepatutan dalam sebuah hukum. Berikutnya melanggar UU," kata Syaiful saat jumpa pers virtual KMPK pada Jumat sore (5/11).

Jadi, sambungnya, jika didapati melanggar UU maka itu sudah pasti ada "iktikad buruk". Sehingga, dalam pembuktian hukum sangat mudah untuk bisa dijelaskan. Baik itu dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan oleh hakim.

"Banyak sekali kasus-kasus seperti ini, jadi tidak sulit untuk membuktikan itikad buruk," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.

Ditambahkan Syaiful, selama ini misalnya, pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sudah jelas mengacu UU Tipikor. Jika itu dilanggar maka dapat menimbulkan kerugian negara.

"'Dapat' saja, ini belum ada kerugian negara, sudah termasuk di dalamnya (melanggar UU Tipikor)," tukasnya.

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KMPK sendiri diprakarsai oleh sejumlah tokoh bangsa antara lain Ketua Komite Pengarah Prof Din Syamsuddin, Ketua Komite Penggerak Dr. Marwan Batubara, Ketua Tim Advokat KMPK Syaiful Bakhri, dan sejumlah tokoh lainnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya