Berita

Ketua Tim Advokat KMPK Syaiful Bakhri saat beri pernyataan ke awak media/Repro

Politik

Putusan MK soal "Iktikad Baik" UU Corona Mudahkan Hakim Simpulkan Kepatutan Hukum

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 22:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) memandang berbeda hasil dari uji materi Perppu 1/2020 terkait adanya frasa “iktikad baik” yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 tentang Corona.

Menurut Ketua Tim Advokat KMPK Syaiful Bakhri, adanya frasa "itikad baik" dalam putusan MK tersebut akan memudahkan hakim di pengadilan untuk menyimpulkan kepatutan hukum.

Syaiful mengurai, "iktikad baik" dalam hukum pidana adalah sebuah rencana kejahatan yang dilakukan dengan sebuah perencanaan, tetapi perencanaan jahat ini disebabkan karena diketahui oleh orang banyak.


Maka. kata Syaiful, meskipun belum terjadi kerugian apapun, tetapi permulaan perbuatannya sudah diketahui jahat, maka itu bisa masuk dalam kategorisasi "iktikad buruk".

"Kalau perbuatannya itu terjadi sempurna maka Hakim dengan mudah dapat menyimpulkan ini adalah sebuah itikad buruk yang melanggar kedaulatan kepatutan dalam sebuah hukum. Berikutnya melanggar UU," kata Syaiful saat jumpa pers virtual KMPK pada Jumat sore (5/11).

Jadi, sambungnya, jika didapati melanggar UU maka itu sudah pasti ada "iktikad buruk". Sehingga, dalam pembuktian hukum sangat mudah untuk bisa dijelaskan. Baik itu dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan oleh hakim.

"Banyak sekali kasus-kasus seperti ini, jadi tidak sulit untuk membuktikan itikad buruk," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.

Ditambahkan Syaiful, selama ini misalnya, pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sudah jelas mengacu UU Tipikor. Jika itu dilanggar maka dapat menimbulkan kerugian negara.

"'Dapat' saja, ini belum ada kerugian negara, sudah termasuk di dalamnya (melanggar UU Tipikor)," tukasnya.

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KMPK sendiri diprakarsai oleh sejumlah tokoh bangsa antara lain Ketua Komite Pengarah Prof Din Syamsuddin, Ketua Komite Penggerak Dr. Marwan Batubara, Ketua Tim Advokat KMPK Syaiful Bakhri, dan sejumlah tokoh lainnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya