Berita

Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin: Putusan MK Soal UU Corona Berhasil Halangi Kediktatoran Konstitusional

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Dien Syamsudin menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MK) terkait UU/ 2/2020sudah cukup untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan penyelenggara negara. Khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19.


“Yang paling penting bagi KMPK keputusan MK ini kita secara relatif berhasil sementara, untuk menghalangi kecenderungan kediktatoran konstitusional (constitutional dictatorship) yang menjadi pikiran besar mengapa KMPK menggugat UU Corona ini,” kata Din dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/11).


Menurutnya, dengan UU 2/2020 sangat berpotensi terjadi Constitutional Dictatorship. Dengan putusan MK, kata Din, tidak ada yang kebal dengan hukum.

“Maka lewat kesempatan ini, sebagai Ketua Komite Pengarah KMPK kami juga ingin membulatkan tekad meneruskan perjuangan pada konstitusi mengawal konstitusi dari upaya-upaya yang ingin menyelewengkannya baik secara langsung maupun tidak langsung,” demikian Din Syamsuddin.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 2/2020 hanya berlaku selama dua tahun. UU itu berisi Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya