Berita

Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin: Putusan MK Soal UU Corona Berhasil Halangi Kediktatoran Konstitusional

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Dien Syamsudin menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MK) terkait UU/ 2/2020sudah cukup untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan penyelenggara negara. Khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19.


“Yang paling penting bagi KMPK keputusan MK ini kita secara relatif berhasil sementara, untuk menghalangi kecenderungan kediktatoran konstitusional (constitutional dictatorship) yang menjadi pikiran besar mengapa KMPK menggugat UU Corona ini,” kata Din dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/11).

Menurutnya, dengan UU 2/2020 sangat berpotensi terjadi Constitutional Dictatorship. Dengan putusan MK, kata Din, tidak ada yang kebal dengan hukum.

Menurutnya, dengan UU 2/2020 sangat berpotensi terjadi Constitutional Dictatorship. Dengan putusan MK, kata Din, tidak ada yang kebal dengan hukum.

“Maka lewat kesempatan ini, sebagai Ketua Komite Pengarah KMPK kami juga ingin membulatkan tekad meneruskan perjuangan pada konstitusi mengawal konstitusi dari upaya-upaya yang ingin menyelewengkannya baik secara langsung maupun tidak langsung,” demikian Din Syamsuddin.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 2/2020 hanya berlaku selama dua tahun. UU itu berisi Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya