Berita

Sekjen Komite Penggerak KMPK, Auliya Khasanofa/Net

Politik

Sambut Baik Putusan MK Soal UU Corona, KMPK: Sinyal Agar Pemerintah dan DPR Tidak Diktator

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 16:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU 2/2020 tentang Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekjen Komite Penggerak KMPK, Auliya Khasanofa mengatakan, meskipun MK tidak menyatakan seluruh UU Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana yang dimohonkan pengujian formil, namun KMPK memandang bahwa constitutional correction yang dilakukan oleh MK sudah cukup baik dalam memitigasi moral hazard, free rider, dan conflict of interest penyelenggara negara dalam penanganan UU Covid-19.

Putusan MK ini, kata dia, menjadi sinyal bagi Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU untuk tidak melaksanakan constitutional dictatorship yang menciderai demokrasi.


Atas dasar itu, permohonan pengujian UU Covid-19 ini merupakan kemenangan bagi KMPK dan seluruh masyarakat Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, KMPK tetap mendesak pemerintah untuk mematuhi tenggat masa keadaan darurat selama dua tahun (sampai dengan 30 Maret 2022), dan agar setelah itu tidak menjadikan masa darurat untuk mengatur anggaran.

"Tetap meminta DPR dan BPK untuk mengaudit pengeluaran keuangan negara untuk penanggulangan Covid-19," kata Auliya saat membacakan keterangan pers KMPK secara virtual, pada Jumat sore (5/11).

Selain itu, KMPK juga meminta Pemerintah betul-betul menggunakan uang rakyat (APBN dan APBD) bagi kepentingan rakyat, sehingga rakyat tidak membiayai sendiri penanggulangan Covid-19, seperti untuk Test Swab PCR, dan lain-lain.

"Pemerintah dan DPR harus tunduk pada konstitusi dalam penyelanggaraan mekanisme penganggaran keuangan negara," pungkasnya.

KMPK sendiri diprakarsai oleh sejumlah tokoh bangsa antara lain Ketua Komite Pengarah Prof Din Syamsuddin, Ketua Komite Penggerak Dr. Marwan Batubara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya