Berita

Sekjen Komite Penggerak KMPK, Auliya Khasanofa/Net

Politik

Sambut Baik Putusan MK Soal UU Corona, KMPK: Sinyal Agar Pemerintah dan DPR Tidak Diktator

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 16:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU 2/2020 tentang Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sekjen Komite Penggerak KMPK, Auliya Khasanofa mengatakan, meskipun MK tidak menyatakan seluruh UU Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana yang dimohonkan pengujian formil, namun KMPK memandang bahwa constitutional correction yang dilakukan oleh MK sudah cukup baik dalam memitigasi moral hazard, free rider, dan conflict of interest penyelenggara negara dalam penanganan UU Covid-19.

Putusan MK ini, kata dia, menjadi sinyal bagi Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU untuk tidak melaksanakan constitutional dictatorship yang menciderai demokrasi.


Atas dasar itu, permohonan pengujian UU Covid-19 ini merupakan kemenangan bagi KMPK dan seluruh masyarakat Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, KMPK tetap mendesak pemerintah untuk mematuhi tenggat masa keadaan darurat selama dua tahun (sampai dengan 30 Maret 2022), dan agar setelah itu tidak menjadikan masa darurat untuk mengatur anggaran.

"Tetap meminta DPR dan BPK untuk mengaudit pengeluaran keuangan negara untuk penanggulangan Covid-19," kata Auliya saat membacakan keterangan pers KMPK secara virtual, pada Jumat sore (5/11).

Selain itu, KMPK juga meminta Pemerintah betul-betul menggunakan uang rakyat (APBN dan APBD) bagi kepentingan rakyat, sehingga rakyat tidak membiayai sendiri penanggulangan Covid-19, seperti untuk Test Swab PCR, dan lain-lain.

"Pemerintah dan DPR harus tunduk pada konstitusi dalam penyelanggaraan mekanisme penganggaran keuangan negara," pungkasnya.

KMPK sendiri diprakarsai oleh sejumlah tokoh bangsa antara lain Ketua Komite Pengarah Prof Din Syamsuddin, Ketua Komite Penggerak Dr. Marwan Batubara.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya