Berita

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa/RMOL

Politik

Andika Perkasa Memanggul Harapan Rakyat Soal Keamanan Papua

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Harapan besar kini digantungkan di pundak Jenderal Andika Perkasa yang telah diajukan Presiden Joko Widodo untuk menjadi Panglima TNI.

Mulai dari keamanan Papua hingga isu keamanan laut akan menjadi pokok bahasan yang bakal ditanyakan Komisi I DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan dalam waktu dekat.

Bagi anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, berbekal pengalaman dan rekam jejaknya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini diangap sanggup meneruskan tongkat komando Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.


"Dalam pengamatan kami, Jenderal Andika cukup banyak melakukan terobosan yang bisa membawa angin segar bagi organisasi TNI ke depannya," kata anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11).

Christina memandang, Jenderal Andika Perkasa memiliki kemampuan komunikasi yang baik, humanis serta responsif dalam kinerjanya selama ini.

Namun demikian, Komisi I DPR RI akan tetap fokus dalam uji kelayakan dan kepatutan. Antara lain soal isu keamanan di Papua, isu-isu seputar keamanan laut, hingga implementasi dari wacana penghapusan tes keperawanan untuk calon prajurit TNI.

Menanggapi beberapa pandangan terkait dinamika dan rotasi matra, Christina menegaskan penunjukan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden. Berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI mengatur kemungkinan rotasi antarmatra sebagai Panglima TNI namun sifatnya tidak wajib.

"Kami percaya TNI profesional dan siap menjalankan keputusan presiden sebagai panglima tertinggi," ucap politiis muda Partai Golkar ini.

Terkait teknis Fit and Proper Test, kata Christina, Komisi I DPR RI tengah menunggu penugasan dari Bamus DPR untuk mulai menjalankan tes terhadap Jenderal Andika.

Merujuk praktik sebelumnya, akan ada proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, uji kelayakan dan kepatutan, serta rapat pleno pengambilan keputusan. Lalu, hasil pleno selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Persetujuan DPR terhadap calon panglima yang diusulkan akan disampaikan kepada presiden paling lambat 20 hari sejak permohonan persetujuan kami terima," demikian Christina.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya