Berita

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa/RMOL

Politik

Andika Perkasa Memanggul Harapan Rakyat Soal Keamanan Papua

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Harapan besar kini digantungkan di pundak Jenderal Andika Perkasa yang telah diajukan Presiden Joko Widodo untuk menjadi Panglima TNI.

Mulai dari keamanan Papua hingga isu keamanan laut akan menjadi pokok bahasan yang bakal ditanyakan Komisi I DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan dalam waktu dekat.

Bagi anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, berbekal pengalaman dan rekam jejaknya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini diangap sanggup meneruskan tongkat komando Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

"Dalam pengamatan kami, Jenderal Andika cukup banyak melakukan terobosan yang bisa membawa angin segar bagi organisasi TNI ke depannya," kata anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11).

Christina memandang, Jenderal Andika Perkasa memiliki kemampuan komunikasi yang baik, humanis serta responsif dalam kinerjanya selama ini.

Namun demikian, Komisi I DPR RI akan tetap fokus dalam uji kelayakan dan kepatutan. Antara lain soal isu keamanan di Papua, isu-isu seputar keamanan laut, hingga implementasi dari wacana penghapusan tes keperawanan untuk calon prajurit TNI.

Menanggapi beberapa pandangan terkait dinamika dan rotasi matra, Christina menegaskan penunjukan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden. Berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI mengatur kemungkinan rotasi antarmatra sebagai Panglima TNI namun sifatnya tidak wajib.

"Kami percaya TNI profesional dan siap menjalankan keputusan presiden sebagai panglima tertinggi," ucap politiis muda Partai Golkar ini.

Terkait teknis Fit and Proper Test, kata Christina, Komisi I DPR RI tengah menunggu penugasan dari Bamus DPR untuk mulai menjalankan tes terhadap Jenderal Andika.

Merujuk praktik sebelumnya, akan ada proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, uji kelayakan dan kepatutan, serta rapat pleno pengambilan keputusan. Lalu, hasil pleno selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Persetujuan DPR terhadap calon panglima yang diusulkan akan disampaikan kepada presiden paling lambat 20 hari sejak permohonan persetujuan kami terima," demikian Christina.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya