Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Di Muka Sidang MK, Ahli yang Dihadirkan Komisioner KPU Bilang DKPP Bukan Lembaga Peradilan

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 05:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan uji materiil sejumlah pasal di UU Pemilu yang mengatur peran dan fungsi Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/11).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tersebut, MK menghadirkan ahli  dari pihak pemohon gugatan yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting dan Arief Budiman.

Ahli yang dihadirkan Evi dan Arief dalam sidang perkara nomor 32/PUU-XIX/2021 tersebut ialah Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi.


Dalam keterangannya, Khairul mengatakan DKPP adalah salah satu dari tiga lembaga yang didesain sebagai unsur penyelenggara pemilu yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan terdapat  KPU dan Bawaslu yang masing-masing memiliki fungsi pelaksanaan dan pengawasan.

Sebagai bagian dari pemilu, sambung Khairul, DKPP melaksanakan fungsi penegakkan etika yakni etika penyelenggaraan pemilu. DKPP berperan mengawasi dan menjaga agar setiap penyelenggara itu melaksanakan etika, dan apabila ada diantara mereka ada yang melanggar etika atau diduga melanggar maka DKPP berwenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi.

"Karena secara teorinya dia adalah tetap bagian dari pemerintah eksekutif bukan dari bagian lembaga peradilan,” ujar Khairul seperti dilansir laman mkri.id yang dikutip redaksi pada Jumat subuh (5/11).

Dalam konteks desain ketatanegaraan Indonesia, jelas Khairul, DKPP tetap ditempatkan sebagai lembaga yang berkedudukan sebagai komisi negara independen dan juga menghasilkan keputusan-keputusan yang secara hukum administrasi ditempatkan sebagai keputusan Tata Usaha Negara.

Jika melihat perkembangan hukum negara, Khairul memandang prinsip satu kesatuan pemilihan pemilu lahir dan ditegaskan dalam putusan MK 11/2010, di mana ketiga lembaga yang hari ini ditempatkan sebagai penyelenggara pemilu sesuai Pasal 22 itu adalah sebagai satu kesatuan fungsi yang utuh.

"Artinya fungsi pelaksanaan oleh KPU, pengawasan oleh Bawaslu dan pengawasan etika oleh DKPP itu adalah satu fungsi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," tuturnya.

Maka dari itu, Khairul menyatakan bahwa DKPP bukan fungsi yang terpisah satu sama lain dengan penyelenggara pemilu yang lain. Hanya saja secara fungsi menurutnya, desain tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut dimaksudkan semata mata hanya untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Dengan adanya pembagian fungsi penyelenggaraan kepada tiga lembaga, justru Khairul melihat sebetulnya kedudukan dan hubungan kelembagaan antar lembaga itu adalah setara. Tidak ada lembaga pengawas pemilu yang lebih kuat lebih tinggi, sehingga mengatasi lembaga pengawas pemilu yang lain.

"Serta sejalan dengan prinsip kesetaraan dan juga tidak membolehkan ada wewenang yang diberikan kepada salah satu lembaga yang menempatkan lembaga itu, yang menempatkan lembaga itu akan lebih superior dibandingkan yang lain," ucapnya.

"Apalagi kalau itu tidak diimbangi dengan adanya cara untuk bagaimana mengimbangi ataupun me-challenge kewenangan-kewenangan yang posisinya lebih tinggi dibandingkan yang lain," demikian Khairul Fahmi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya