Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Di Muka Sidang MK, Ahli yang Dihadirkan Komisioner KPU Bilang DKPP Bukan Lembaga Peradilan

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 05:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan uji materiil sejumlah pasal di UU Pemilu yang mengatur peran dan fungsi Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/11).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tersebut, MK menghadirkan ahli  dari pihak pemohon gugatan yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting dan Arief Budiman.

Ahli yang dihadirkan Evi dan Arief dalam sidang perkara nomor 32/PUU-XIX/2021 tersebut ialah Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi.


Dalam keterangannya, Khairul mengatakan DKPP adalah salah satu dari tiga lembaga yang didesain sebagai unsur penyelenggara pemilu yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan terdapat  KPU dan Bawaslu yang masing-masing memiliki fungsi pelaksanaan dan pengawasan.

Sebagai bagian dari pemilu, sambung Khairul, DKPP melaksanakan fungsi penegakkan etika yakni etika penyelenggaraan pemilu. DKPP berperan mengawasi dan menjaga agar setiap penyelenggara itu melaksanakan etika, dan apabila ada diantara mereka ada yang melanggar etika atau diduga melanggar maka DKPP berwenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi.

"Karena secara teorinya dia adalah tetap bagian dari pemerintah eksekutif bukan dari bagian lembaga peradilan,” ujar Khairul seperti dilansir laman mkri.id yang dikutip redaksi pada Jumat subuh (5/11).

Dalam konteks desain ketatanegaraan Indonesia, jelas Khairul, DKPP tetap ditempatkan sebagai lembaga yang berkedudukan sebagai komisi negara independen dan juga menghasilkan keputusan-keputusan yang secara hukum administrasi ditempatkan sebagai keputusan Tata Usaha Negara.

Jika melihat perkembangan hukum negara, Khairul memandang prinsip satu kesatuan pemilihan pemilu lahir dan ditegaskan dalam putusan MK 11/2010, di mana ketiga lembaga yang hari ini ditempatkan sebagai penyelenggara pemilu sesuai Pasal 22 itu adalah sebagai satu kesatuan fungsi yang utuh.

"Artinya fungsi pelaksanaan oleh KPU, pengawasan oleh Bawaslu dan pengawasan etika oleh DKPP itu adalah satu fungsi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," tuturnya.

Maka dari itu, Khairul menyatakan bahwa DKPP bukan fungsi yang terpisah satu sama lain dengan penyelenggara pemilu yang lain. Hanya saja secara fungsi menurutnya, desain tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut dimaksudkan semata mata hanya untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Dengan adanya pembagian fungsi penyelenggaraan kepada tiga lembaga, justru Khairul melihat sebetulnya kedudukan dan hubungan kelembagaan antar lembaga itu adalah setara. Tidak ada lembaga pengawas pemilu yang lebih kuat lebih tinggi, sehingga mengatasi lembaga pengawas pemilu yang lain.

"Serta sejalan dengan prinsip kesetaraan dan juga tidak membolehkan ada wewenang yang diberikan kepada salah satu lembaga yang menempatkan lembaga itu, yang menempatkan lembaga itu akan lebih superior dibandingkan yang lain," ucapnya.

"Apalagi kalau itu tidak diimbangi dengan adanya cara untuk bagaimana mengimbangi ataupun me-challenge kewenangan-kewenangan yang posisinya lebih tinggi dibandingkan yang lain," demikian Khairul Fahmi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya