Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Di Muka Sidang MK, Ahli yang Dihadirkan Komisioner KPU Bilang DKPP Bukan Lembaga Peradilan

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 05:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang gugatan uji materiil sejumlah pasal di UU Pemilu yang mengatur peran dan fungsi Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/11).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tersebut, MK menghadirkan ahli  dari pihak pemohon gugatan yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting dan Arief Budiman.

Ahli yang dihadirkan Evi dan Arief dalam sidang perkara nomor 32/PUU-XIX/2021 tersebut ialah Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi.

Dalam keterangannya, Khairul mengatakan DKPP adalah salah satu dari tiga lembaga yang didesain sebagai unsur penyelenggara pemilu yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan terdapat  KPU dan Bawaslu yang masing-masing memiliki fungsi pelaksanaan dan pengawasan.

Sebagai bagian dari pemilu, sambung Khairul, DKPP melaksanakan fungsi penegakkan etika yakni etika penyelenggaraan pemilu. DKPP berperan mengawasi dan menjaga agar setiap penyelenggara itu melaksanakan etika, dan apabila ada diantara mereka ada yang melanggar etika atau diduga melanggar maka DKPP berwenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi.

"Karena secara teorinya dia adalah tetap bagian dari pemerintah eksekutif bukan dari bagian lembaga peradilan,” ujar Khairul seperti dilansir laman mkri.id yang dikutip redaksi pada Jumat subuh (5/11).

Dalam konteks desain ketatanegaraan Indonesia, jelas Khairul, DKPP tetap ditempatkan sebagai lembaga yang berkedudukan sebagai komisi negara independen dan juga menghasilkan keputusan-keputusan yang secara hukum administrasi ditempatkan sebagai keputusan Tata Usaha Negara.

Jika melihat perkembangan hukum negara, Khairul memandang prinsip satu kesatuan pemilihan pemilu lahir dan ditegaskan dalam putusan MK 11/2010, di mana ketiga lembaga yang hari ini ditempatkan sebagai penyelenggara pemilu sesuai Pasal 22 itu adalah sebagai satu kesatuan fungsi yang utuh.

"Artinya fungsi pelaksanaan oleh KPU, pengawasan oleh Bawaslu dan pengawasan etika oleh DKPP itu adalah satu fungsi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," tuturnya.

Maka dari itu, Khairul menyatakan bahwa DKPP bukan fungsi yang terpisah satu sama lain dengan penyelenggara pemilu yang lain. Hanya saja secara fungsi menurutnya, desain tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut dimaksudkan semata mata hanya untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Dengan adanya pembagian fungsi penyelenggaraan kepada tiga lembaga, justru Khairul melihat sebetulnya kedudukan dan hubungan kelembagaan antar lembaga itu adalah setara. Tidak ada lembaga pengawas pemilu yang lebih kuat lebih tinggi, sehingga mengatasi lembaga pengawas pemilu yang lain.

"Serta sejalan dengan prinsip kesetaraan dan juga tidak membolehkan ada wewenang yang diberikan kepada salah satu lembaga yang menempatkan lembaga itu, yang menempatkan lembaga itu akan lebih superior dibandingkan yang lain," ucapnya.

"Apalagi kalau itu tidak diimbangi dengan adanya cara untuk bagaimana mengimbangi ataupun me-challenge kewenangan-kewenangan yang posisinya lebih tinggi dibandingkan yang lain," demikian Khairul Fahmi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya