Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Modus Numpang Buang Air Kecil, Pria Nekat Aniaya dan Rampok Warga di Depok

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 02:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Modus pencurian baru dilakukan oleh seorang pria berinisial RR (43) kepada warga di Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, RR nekat mencuri sekaligus menganiaya pemilik rumah yang dikunjunginya untuk numpang buang air kecil.

"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu kemudian izin buang air kecil," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/11).


Bukannya berterima kasih, RR justru menyekap TA yang merupakan adik dari NE. Kedua korban tersebut merupakan kaka beradik yang tinggal dalam satu rumah yang ditumpangi buang air kecil oleh RR.

"Saat diizinkan tersangka melakukan penganiayaan," ucap Yusri.

Parahnya lagi, korban T sempat kena pukul hingga alami luka memar dan jatuh pingsan.

Tidak berhenti disitu, RR juga turut menganiaya M menggunakan sebilah pisau sampai-sampai sisi bawah mata M terluka.

Akibat penganiyaan tersebut dua kakak beradik terluka dan RR kabur membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan dua box handphone.

Atas peristiwa ini, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

Tak berselang lama, Tim Opsnal Unit 5 Resmob yang dipimpin oleh Kanit 5 AKP Rulian Syauri dan Panit AKP Dimitri Mahendra Kartika berhasil menangkap RR pada Selasa, 26 Oktober 2021 jam 00.10 WIB.

RR ditangkap di Jalan Sindang Sari Raya RT. 024/009 Dusun Suakaurip, Desa Sindang Sari, Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepada penyidik RR menyebut hasil curiannya sudah digadaikan dan ia memperoleh uang Rp 4.500.000

Kini, RR dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya