Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Modus Numpang Buang Air Kecil, Pria Nekat Aniaya dan Rampok Warga di Depok

JUMAT, 05 NOVEMBER 2021 | 02:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Modus pencurian baru dilakukan oleh seorang pria berinisial RR (43) kepada warga di Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, RR nekat mencuri sekaligus menganiaya pemilik rumah yang dikunjunginya untuk numpang buang air kecil.

"Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu kemudian izin buang air kecil," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/11).


Bukannya berterima kasih, RR justru menyekap TA yang merupakan adik dari NE. Kedua korban tersebut merupakan kaka beradik yang tinggal dalam satu rumah yang ditumpangi buang air kecil oleh RR.

"Saat diizinkan tersangka melakukan penganiayaan," ucap Yusri.

Parahnya lagi, korban T sempat kena pukul hingga alami luka memar dan jatuh pingsan.

Tidak berhenti disitu, RR juga turut menganiaya M menggunakan sebilah pisau sampai-sampai sisi bawah mata M terluka.

Akibat penganiyaan tersebut dua kakak beradik terluka dan RR kabur membawa barang berharga milik korban yakni handphone dan dua box handphone.

Atas peristiwa ini, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

Tak berselang lama, Tim Opsnal Unit 5 Resmob yang dipimpin oleh Kanit 5 AKP Rulian Syauri dan Panit AKP Dimitri Mahendra Kartika berhasil menangkap RR pada Selasa, 26 Oktober 2021 jam 00.10 WIB.

RR ditangkap di Jalan Sindang Sari Raya RT. 024/009 Dusun Suakaurip, Desa Sindang Sari, Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepada penyidik RR menyebut hasil curiannya sudah digadaikan dan ia memperoleh uang Rp 4.500.000

Kini, RR dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya