Berita

Surat palsu alias bodong yang memakai logo KPK/Net

Hukum

Lagi, “Surat Bodong” Berlogo KPK Beredar di Masyarakat

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 22:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kembali terjadi, surat palsu alias bodong yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar. KPK meminta agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk modus penipuan.

Surat itu berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpampang di sebelah kanan surat, mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi DPD Provinsi Riau.

"Agar pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi memeras pihak-pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).


Menurut Ali, modus penipuan yang mengatasnamakan KPK tidak hanya terjadi kali ini. Di berbagai daerah di Indonesia, pihaknya sering kali menemukan kasus serupa yang telah merugikan berbagai pihak.

"Penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak," tuturnya.

KPK sejatinya telah banyak mengungkap modus pemerasan dan penipuan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Beberapa pelaku, kata Ali, juga telah ditangkap.

Ali mewanti-wanti masyarakat selalu waspada dan hati-hati terhadap segala modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Ali meminta masyarakat tak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi. Kedudukan KPK berdasarkan Pasal 19 UU 19/2019 adalah di ibu kota negara.

"KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi," tuturnya.

"Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU 19/2019 adalah di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," pungkas Ali.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya