Berita

Surat palsu alias bodong yang memakai logo KPK/Net

Hukum

Lagi, “Surat Bodong” Berlogo KPK Beredar di Masyarakat

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 22:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kembali terjadi, surat palsu alias bodong yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar. KPK meminta agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk modus penipuan.

Surat itu berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpampang di sebelah kanan surat, mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi DPD Provinsi Riau.

"Agar pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi memeras pihak-pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).


Menurut Ali, modus penipuan yang mengatasnamakan KPK tidak hanya terjadi kali ini. Di berbagai daerah di Indonesia, pihaknya sering kali menemukan kasus serupa yang telah merugikan berbagai pihak.

"Penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak," tuturnya.

KPK sejatinya telah banyak mengungkap modus pemerasan dan penipuan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Beberapa pelaku, kata Ali, juga telah ditangkap.

Ali mewanti-wanti masyarakat selalu waspada dan hati-hati terhadap segala modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Ali meminta masyarakat tak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi. Kedudukan KPK berdasarkan Pasal 19 UU 19/2019 adalah di ibu kota negara.

"KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi," tuturnya.

"Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU 19/2019 adalah di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," pungkas Ali.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya