Berita

Surat palsu alias bodong yang memakai logo KPK/Net

Hukum

Lagi, “Surat Bodong” Berlogo KPK Beredar di Masyarakat

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 22:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kembali terjadi, surat palsu alias bodong yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar. KPK meminta agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk modus penipuan.

Surat itu berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpampang di sebelah kanan surat, mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi DPD Provinsi Riau.

"Agar pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi memeras pihak-pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).


Menurut Ali, modus penipuan yang mengatasnamakan KPK tidak hanya terjadi kali ini. Di berbagai daerah di Indonesia, pihaknya sering kali menemukan kasus serupa yang telah merugikan berbagai pihak.

"Penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak," tuturnya.

KPK sejatinya telah banyak mengungkap modus pemerasan dan penipuan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Beberapa pelaku, kata Ali, juga telah ditangkap.

Ali mewanti-wanti masyarakat selalu waspada dan hati-hati terhadap segala modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Ali meminta masyarakat tak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi. Kedudukan KPK berdasarkan Pasal 19 UU 19/2019 adalah di ibu kota negara.

"KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi," tuturnya.

"Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU 19/2019 adalah di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," pungkas Ali.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya