Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta Sutikno/Net

Politik

Legislator PKB Pertanyakan Denda Tilang Rp 500 Ribu Pelanggar Emisi Gas Buang

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 22:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Denda tilang senilai Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 250 ribu bagi kendaraan roda dua jika mengabaikan kebijakan Pergub 66/2020 terkait penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi gas buang dari kendaraan disorot anggota DPRD DKI Jakarta.

“Nominal dua ratus lima puluh dan lima ratus ribu itu dari mana, di Pergub 66/2020 tidak diatur dan di Perda DKI Jakarta 5/2014 juga tidak mengatur itu,” kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB Sutikno, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/11).

Lebih lanjut Sutikno meminta agar Pemda melakukan evaluasi dan kaji ulang, karena kedua kebijakan itu baik Pergub 66/2020 dan Perda 5/2014 hanya mengatur denda parkir senilai lima ribu rupiah.


“Kita tolak, dan kita minta ada evaluasi karena jelas-jelas kedua kebijakan itu hanya ada denda parkir tertinggi senilai lima ribu rupiah , bukan denda tilang 250 dan 500 ribu,” ujar Sutikno.

Lebih lanjut kata legislator asal daerah pemilihan Jakarta Selatan itu menilai Pergub 66/2020 baik dan ramah untuk lingkungan.

“Pergub itu prinsipnya baik untuk lingkungan, namun yang menjadi catatan saya adalah ketika akan ada pemberlauan denda tilang,  itu yang harus di evaluasi karena memberatkan masyarakat,” ungkap Sutikno,

Pengkajian ulang Pergub 66/2020 ini, menurut Sutikno harus dilakukan selain merugikan masyarakat, juga sudah melanggar ketentuan hukum.
“Fraksi PKB menolak dan kita dorong agar ada revisi, ini bikin masyarakat resah loh,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

Penerapan itu sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66/2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
 
Untuk kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertinggi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, hingga saat ini jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

“ini artinya Masyarakat juga tidak merespon ini dengan baik, bisa jadi soal minimnya sosialisasi dan ke engganan karena denda itu tadi,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya