Berita

Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi/Net

Politik

DPR Aceh Minta Pemerintah Tak Paksakan Penggunaan PeduliLindungi

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 15:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah harus mengedepankan edukasi untuk meningkatkan minat masyarakat menjalankan vaksinasi dan penerapan aplikasi PeduliLindungi. Khususnya yang diterapkan di kantor Pemerintah Aceh.   

"Yang paling penting jangan ada pemaksaan," kata Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M Rizal Falevi Kirani, Kamis (4/11).

Falevi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi telah menjadi persyaratan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas. Namun pemerintah hendaknya memberikan sosialisasi kepada masyarakat.


Karena tidak semua masyarakat memahami aplikasi PeduliLindungi. Jangan sampai hal ini malah menghambat pelayanan publik karena ketidaktahuan masyarakat.

“Sudah beberapa kali terjadi pemaksaan, lantas jadi blunder. Akhirnya, citra Aceh tidak bagus secara nasional,” jelas Rizal Falevi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, bahkan menentang kebijakan Pemerintah Aceh yang mengharuskan masyarakat memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan publik. Kebijakan ini menunjukkan Pemerintah Aceh overacting dan sok berkuasa.

"Kebijakan tersebut sudah keluar dari ruh pelayanan di mana rajanya adalah warga masyarakat. Jangan dibalik," tegas Nasrul.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Saat hendak masuk ke kantor pemerintah, mereka diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi atau mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Nasrul menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak memiliki kemampuan untuk mengelola pemerintahan. Pemerintah Aceh kerap mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Nasrul menyamakan keharusan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi ini seperti pemasangan stiker pada kendaraan bermotor untuk membatasi penggunaan bahan bakar minyak bersubisi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya