Berita

Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS DPR RI, Bukhori Yusuf/Ist

Politik

Kritik Permen Soal Kekerasan Seksual, PKS: Mendikbudristek Gunakan Paradigma Usang

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 08:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kemunculan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 soal Kekerasan Seksual justru memicu kritik. Salah satunya yang disampaikan anggota Badan Legislasi Fraksi PKS DPR RI, Bukhori Yusuf.

Menurut anggota panitia kerja (panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini, Peraturan Menteri (Permen) tersebut sarat dengan sejumlah kelemahan sehingga patut dicabut.

Pertama, Permen soal Kekerasan Seksual melampaui kewenangan. Pasalnya, konten yang diatur dalam Permen tersebut justru masih dibahas oleh panitia kerja RUU tentang Tindak Pidana Seksual atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Badan Legislasi DPR.


“Dengan kata lain, Permen ini melangkahi undang-undang dan tidak memiliki cantolan yuridis yang jelas dan spesifik soal kejahatan berupa Kekerasan Seksual sehingga dasar hukumnya lemah,” jelas Bukhori di Jakarta, Rabu (3/11).

Di sisi lain, paradigma yang dipakai oleh Permen ini menggunakan paradigma RUU P-KS yang sudah usang dan ditolak oleh DPR. Sehingga membuat RUU ini diubah total dari judul hingga konten, serta pembahasannya kembali dimulai dari awal, tambah legislator dapil Jawa Tengah 1 ini.

Kedua, Permendikbudristek No. 30/2021 soal Kekerasan Seksual menyalahi karakter Permen.

“Karakter Permen itu bersifat mengatur teknis internal kelembagaan, bukan mengatur hal yang bersifat strategi, tata kelola, hubungan inter dan antar kelembagaan bahkan masyarakat,” terangnya.

Ketiga, tambah anggota Komisi VIII DPR RI ini, Permen tersebut mengabaikan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebut: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

“Konsideran filosofis dari Permen ini tidak sinkron karena bukan merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 soal tujuan pendidikan nasional, melainkan mengacu pada Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kritik tajam juga dilontarkan Bukhori terhadap prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Permen yang tidak mencerminkan sama sekali tujuan dari pendidikan nasional.

Pasal 3 Permendikbudristek No. 30/2021 menyebut, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi Korban; keadilan dan kesetaraan gender; kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; akuntabilitas; independen; kehati-hatian; konsisten; dan jaminan ketidakberulangan.

Sehingga anggota Komisi Agama DPR ini menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif, lantaran menegasikan peran agama sebagai instrumen pencegahan dan penanganan kejahatan berupa kekerasan seksual.

“Kenapa norma agama tidak dimasukan? Kenapa perspektif yang digunakan mengabaikan peran agama? Padahal sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila, dimana ruhnya itu terletak pada sila pertama,” sambungnya.

Dengan demikian, lanjut Bukhori, segala peraturan mesti sejalan, patuh, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Maka, sebelum menimbulkan persoalan di kemudian hari, saya meminta agar Permen ini segera dicabut karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya