Berita

Sidang putusan perkara pelanggaran kode etik Anggota KPU Garut, Hilwan Panaqi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 November/Ist

Politik

Belum 5 Tahun Lepas Dari Parpol, Anggota KPU Garut Diberhentikan Tetap

KAMIS, 04 NOVEMBER 2021 | 04:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu (KEPP) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/11).

Dalam perkara  nomor 139-PKE-DKPP/V/2021 yang telah disidangkan pada 3 September 2021 dan 5 Oktober 2021 ini, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Garut, Hilwan Panaqi.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hilwan Panaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan.


Hilwan diadukan oleh Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat atas dugaan terlibat dalam partai politik sebelum rentang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu lima tahun, sebelum mendaftar sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Garut.

Dalam dua kali sidang pemeriksaan sebelumnya, terungkap fakta bahwa Hilwan sudah menjadi Anggota KPU Kabupaten Garut selama dua periode, yaitu periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Pengadu menghadirkan sejumlah bukti, antara lain SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008 tentang Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 5 Januari 2008; SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP-01/I/2008 tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 17 Juni 2008; SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP-01/VIII/2011  tentang susunan dan personalia DPC PKNU Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011-2016 tertanggal 25 Agustus 2011; dan SK DPP PKNU Nomor SK-526/DPP-01/VIII/2012 tentang Perubahan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 31 Agustus 2012.

Dalam SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008, SK-610/DPP-01/I/2008, dan SK-283/DPP-01/VIII/2011 Hilwan menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PKNU Kabupaten Garut. Sedangkan dalam SK DPP PKNU Nomor SK-526/DPP-01/VIII/2012, ia menjadi Wakil Ketua DPC PKNU Kabupaten Garut.

Majelis DKPP menimbang,  Hilwan tidak dapat membuktikan namanya tidak lagi tercantum dalam kepengurusan partai politik, meskipun membantah tuduhan terlibat dalam kepengurusan partai politik lima tahun sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Garut.

"DKPP berpendapat,Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucap Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Hilwan juga diketahui sudah tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut sejak 4 Mei 2021. Hal ini pun dipandang DKPP sebagai sikap dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara Pemilu untuk bekerja sepenuh waktu.

"Serta melanggar sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi," imbuh Didik.

Dengan demikian Hilwan didalilkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf a, b, dan d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf f juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 huruf b, c, g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya