Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/Net

Hukum

Kabulkan Uji Materi PP Remisi, Hakim MA Tak Pahami Karakteristik dan Dampak Kejahatan Luar Biasa

SELASA, 02 NOVEMBER 2021 | 11:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor mendapat kritik keras dari masyarakat.  

"Ini kekeliruan karena tidak ada kaitannya dengan filosofi permasyarakatan, jadi semestinya majelis hakim fokus pada perbuatan dan dampak karakteristik kejahatan luar biasa yang serius yang dilakukan pelaku (tindak pidana korupsi)," ujar Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam keterangannya, Selasa (2/11).

Sehingga, lanjut Azmi, dengan dibatalkannya PP ini dapat dikatakan Hakim kurang memahami gagasan karakteristik yang dikehendaki dalam upaya penanganan integrasi kejahatan bagi pelaku tindak pidana khusus.


Dituturkan Azmi, PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut sebenarnya upaya menyempurnakan penanganan kejahatan yang harus dilakukan oleh negara.

Agar kejahatan bisa terungkap lebih luas dan ada pertanggungjawaban dari pelaku kejahatan kategori serius (serious crime), pelaku yang terorganisir, atau diawali dengan permufakatan jahat. Sehingga diberikanlah reward bagi pelaku kejahatan serius tersebut agar koperatif  membongkar perkara tindak pidananya kepada penegak hukum.

"Sehingga semestinya PP ini harus dipertahankan dan pengimplementasinya secara proporsional dengan memperhatikan kepentingan nasional, perlindungan warga masyarakat dari kejahatan, kerugian-kerugian," jelas Azmi.

"Membaca pasal yang diuji tidak bisa sepotong sepotong, semestinya harus ditafsirkan dalam satu kesatuan tujuan yang mau dicapai dalam pengoperasionalan PP dimaksud. Sehingga diperlukan persyaratan dan pembatasan dalam pemberian remisi bagi pelaku yang koperatif pada penegak hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Selain itu, kata Azmi, PP ini masih relevan guna memberikan dasar pengetatan syarat, termasuk masih tingginya angka kejahatan serius dengan berbagai modus operandi kekiniaannya.

"PP ini jadi aktualisasi hukum menghadapi berbagai perkembangan dan kebutuhan baru, termasuk kebutuhan akan ketertiban umum dan kebutuhan keadilan masyarakat. Tidak ada yang dilanggar dan bertentangan dalam PP ini sepanjang pelaku bersedia dan koperatif membongkar kejahatannya, mengembalikan kerugian negara, dan berpihak pada kepentingan nasional. Ini jadi kata kuncinya dalam PP tersebut," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya