Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/Net

Hukum

Kabulkan Uji Materi PP Remisi, Hakim MA Tak Pahami Karakteristik dan Dampak Kejahatan Luar Biasa

SELASA, 02 NOVEMBER 2021 | 11:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor mendapat kritik keras dari masyarakat.  

"Ini kekeliruan karena tidak ada kaitannya dengan filosofi permasyarakatan, jadi semestinya majelis hakim fokus pada perbuatan dan dampak karakteristik kejahatan luar biasa yang serius yang dilakukan pelaku (tindak pidana korupsi)," ujar Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, dalam keterangannya, Selasa (2/11).

Sehingga, lanjut Azmi, dengan dibatalkannya PP ini dapat dikatakan Hakim kurang memahami gagasan karakteristik yang dikehendaki dalam upaya penanganan integrasi kejahatan bagi pelaku tindak pidana khusus.


Dituturkan Azmi, PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut sebenarnya upaya menyempurnakan penanganan kejahatan yang harus dilakukan oleh negara.

Agar kejahatan bisa terungkap lebih luas dan ada pertanggungjawaban dari pelaku kejahatan kategori serius (serious crime), pelaku yang terorganisir, atau diawali dengan permufakatan jahat. Sehingga diberikanlah reward bagi pelaku kejahatan serius tersebut agar koperatif  membongkar perkara tindak pidananya kepada penegak hukum.

"Sehingga semestinya PP ini harus dipertahankan dan pengimplementasinya secara proporsional dengan memperhatikan kepentingan nasional, perlindungan warga masyarakat dari kejahatan, kerugian-kerugian," jelas Azmi.

"Membaca pasal yang diuji tidak bisa sepotong sepotong, semestinya harus ditafsirkan dalam satu kesatuan tujuan yang mau dicapai dalam pengoperasionalan PP dimaksud. Sehingga diperlukan persyaratan dan pembatasan dalam pemberian remisi bagi pelaku yang koperatif pada penegak hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Selain itu, kata Azmi, PP ini masih relevan guna memberikan dasar pengetatan syarat, termasuk masih tingginya angka kejahatan serius dengan berbagai modus operandi kekiniaannya.

"PP ini jadi aktualisasi hukum menghadapi berbagai perkembangan dan kebutuhan baru, termasuk kebutuhan akan ketertiban umum dan kebutuhan keadilan masyarakat. Tidak ada yang dilanggar dan bertentangan dalam PP ini sepanjang pelaku bersedia dan koperatif membongkar kejahatannya, mengembalikan kerugian negara, dan berpihak pada kepentingan nasional. Ini jadi kata kuncinya dalam PP tersebut," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya