Berita

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah/RMOLAceh

Nusantara

Sebelum Eksekusi, USK Sudah 5 Kali Surati Penghuni Rumah Dinas Dosen

SELASA, 02 NOVEMBER 2021 | 09:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penggusuran warga yang menghuni sejumlah rumah dinas dosen Universitas Syah Kuala (USK) Banda Aceh diklaim sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, pihak USK mengaku sudah 5 kali mengirim surat, termasuk melakukan mediasi.

"Jadi, yang kami ketahui, Universitas Syiah Kuala (sudah) lima kali menyurati penghuni dan melakukan mediasi,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Ardiansyah, Senin (1/11).

Proses mediasi terhadap sejumlah dosen yang menguasai rumah itu dilakukan sejak 2018. Namun mereka tidak pernah datang. Ardiansyah pun memastikan pihaknya tidak ujug-ujug datang ke lokasi dan menggusur para penghuni.


"Tahapan-tahapan proses sudah kita lakukan dan ini juga bukan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ardiansyah, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Kopelma Darussalam, Otto Syamsudin Ishak menegaskan, pembongkaran rumah dinas dosen USK itu melanggar hukum.

Pasalnya, eksekusi dilakukan tanpa ada keputusan pengadilan yang inkrah. Bahkan tidak ada izin Gubernur Aceh untuk membongkar 8 unit rumah yang selama ini ditempati oleh para dosen itu.

"Jadi mereka tidak menunjukkan surat apapun terkait rencana penghancuran terhadap rumah warga," kata Otto.

Menurut Otto, tanah di areal itu merupakan aset dari Pemerintah Aceh. Bukan milik USK maupun milik warga seperti yang diklaim pihak USK.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya