Berita

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto/RMOL

Politik

Dukung Fatwa MUI Sulsel Haram Beri Uang ke Pengemis, Komisi VIII: Pastikan Fakir Miskin Tetap Diurus Pemerintah

SELASA, 02 NOVEMBER 2021 | 09:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram memberi uang ke pengemis di jalanan mendapat dukungan Komisi VIII DPR RI. Namun, Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, meminta pemerintah daerah tetap menangani warga miskin agar tidak mengemis ke jalanan.

"Kita dukung fatwa itu, tapi memang yang harus dipastikan itu jangan sampai anak-anak fakir miskin atau terlantar itu tidak diurus. Perlu ada kerja sama dengan pihak Pemda yang minta-minta itu ditertibkan. Benar enggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim, atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu," ujar Yandri kepada wartawan, Senin (1/11).

Terkait alasan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram itu karena pengemis banyak dieksploitasi oleh kelompok tertentu, Yandri meminta aparat terkait menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi.


Tindakan tegas harus diberikan agar ada efek jera bagi para pelaku eksploitasi pengemis tersebut.

Yandri juga meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasikan secara masif. Sebab banyak warga memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah.

"Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan 'saya bersedekah di mana pun boleh' ya enggak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kalau prinsip dari munculnya fatwa ini adalah untuk menertibkan, agar tidak ada yang dieksploitasi, Yandri secara tegas menyatakan dukungannya. Tapi, sambungnya, tetap harus ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

"Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," demikian Yandri.

MUI Sulsel sebelumnya mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis di jalanan. Alasan MUI Sulsel adalah karena para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari pihak tertentu.

Fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu lalu (30/10).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya