Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Cari Untung saat Pandemi, Arief Poyuono Desak Jokowi Perintahkan Penegak Hukum Tangkap Pemasok PCR

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 22:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aparat penegak hukum dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus turun tangan menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan perusahaan pemasok tes PCR selama pandemi virus corona baru (Covid-19).

Demikian pernyataan mantan Wakil Ketua Umum Partia Gerindra Arief Poyuono dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (1/11).

Menurut Arief, apa yang dilakukan perusahaan itu adalah kejahatan serius. Sebab, diduga mengambil keuntungan hingga 600 persen.


"Perusahaan dan pemilik usaha pemasok PCR yang mengambil keuntungan hingga 600 persen dari modalnya merupakan pelaku kejahatan yang sangat serius saat ini," demikian kata Arief.

Arief memandang, penegak hukum harus turun tangan karena perusahaan itu tega meraup untung di tengah bangsa yang sedang menghadapi darurat pandemi.

Ia juga meminta Presiden Joko Widodo tegas memerintahkan penegak hukum untuk menangkap semua pelaku usaha PCR. Arief memandang, para pelaku sudah tidak memiliki moral.

"Jika tidak ada tindakan hukum kepada mereka ini bisa jadi preseden buruk bagi karir Jokowi sebagai presiden yang membiarkan para pelaku kejahatan serius disaat masyarakat butuh akan akan keselamatan dari pandemi Covid-19," terang Arief.

Dalam pandangan Arief, KPPU sebagai lembaga yang punya tugas mengawasi terkait persaingan usaha dan monopoli harus segera mengambil tindakan.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengathui secara terang-benderang bahwa ada tindakan kejahatan yang dilakukan perusahaan penyedia jasa PCR.

"Untuk membuktikan kejahatan ekonomi yang dilakukan perusahaan dan pemilik usaha jasa PCR," pungkasnya.  

Setelah Presiden Joko Widodo meminta harga diturunkan, tarif tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk kawasan Pulau Jawa Bali dan di luar itu sebesar Rp 300 ribu.

Saat awal Pandemi setiap orang yang akan melakukan tes PCR harganya mulai Rp 900 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya