Berita

Ditpolairud Polda Kaltim memperlihatkan ikan hias yang ditangkap menggunakan obat bius/Ist

Presisi

Polda Kaltim Tangkap Pelaku Penangkap Ikan Hias Pakai Obat Bius

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 20:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Kaltim melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) berhasil mengamankan ratusan ikan hias laut di kawasan perairan Manimbora, Kabupaten Berau. Selain mengamankan barang bukti ratusan ikan hias laut, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut tersangka berinisial AS diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia jenis potasium. Pelaku diringkus pada Jumat (29/10) saat melakukan aksinya.

Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak didampingi Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya informasi bahwa ada kapal dari wilayah Bali melakukan penangkapan ikan hias yang diduga menggunakan bahan kimia potasium.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dengan melakukan penyelidikan. Petugas pun menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati sebuah kapal.

"Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan di atas kapal yang dinahkodai oleh AS," kata Irjen Herry Nahak dalam keterangannya, Senin (1/11).

Operasi penggerebekan dilakukan sekira pukul 14.30 Wita di mana petugas pada saat melakukan patroli di lokasi kejadian melihat kapal nelayan yang mencurigakan.  Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan benar saja, petugas mendapati kapal nelayan tersebut berisi ratusan ikan hias yang sudah dikemas di dalam plastik bening. Selain itu juga diamankan sebanyak 2 kg bahan kimia jenis potasium.

"Ya kami mengamankan sebuah perahu nelayan yang diduga ditemukan berisi jenis ikan hias yang diperoleh di laut yang kemudian diamankan dan ikan itu dilindungi kita juga berkoordinasi dengan DKP Propinsi. Barang bukti ikan yang berjumlah 860 ekor itu kita rilis dilepas di laut,"paparnya.

Dia menjelaskan jenis ikan dilindungi yang dimaksud seperti Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning.

“Ada 2 kg potasium ini digunakan pelaku untuk menangkap ikan, tentu ini dilarang karena bisa merusak biota di laut dan ikan kecil bisa mati kalau besar mungkin hanya mabok kalau kecil bisa mati. Kalau nominal kerugian bisa ratusan juta karena bisa mencemari lingkungan,"jelasnya.

Untuk ratusan barang bukti ikan hias berbagai jenis tersebut dirilis kembali ke laut di perairan Batu Putih, Kabupaten Berau pada Minggu (31/10).

"Yang dilepas hanya 852 ekor, dan sebanyak delapan ekor lainnya disisihkan guna keperluan uji laboratorium dan barang bukti persidangan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS terancam Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU 31/2004 tentang Perikanan.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya