Berita

Ketua Komisi II DPR RI fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang diselenggarakan CSIS/Repro

Politik

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 8 Persen

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 15:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold idealnya harus ditambah dan berlaku di tingkat nasional keseluruhan, bukan hanya di tingkat pusat semata.

Pasalnya, sejak era reformasi sampai sekarang sudah 23 tahun, proses alamiah seleksi aspirasi politik di masyarakat melalui partai politik perlu ditingkatkan.  

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang diselenggarakan CSIS bertajuk "Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan" Senin siang (1/11).  


"Karena itu kami juga sepakat bahwa parliamentary threshold itu akan ditambah, harus ditambah," kata Doli Kurnia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, di dalam draf UU Pemilu telah ditetapkan 5, 4, 3,5 persen Parliamentary Threshold di tingkat DPR RI. Kemudian 4 persen di tingkat provinsi, dan 3 persen di tingkat kabupaten/kota.

"Di rancangannya sudah kita buat itu. Yang kedua adalah district magnitude, jumlah besaran kursi per Dapil," tuturnya.

Jadi, lanjutnya, pilihan masyarakat itu lebih kecil untuk bisa menilai tokoh-tokoh atau partai-partai yang akan mereka pilih menjadi wakil mereka di DPR.
Konsekuensinya adalah, jumlah Dapil akan bertambah banyak, tetapi itu akan berkonsekuensi dengan jumlah kursi di DPR.

"Itu akan kami lakukan kajian lebih mendalam," katanya.

"Selain kita memperkuat proporsionalitas atau representatif masyarakat dengan wakil-wakilnya itu, juga sekaligus mendorong adanya proses alamiah terjadi proses seleksi keterwakilan partai politik masing-masing," imbuhnya.

Atas dasar itu, Doli mengatakan pihaknya usul Parliamentary Threshold di Indonesia itu dinaikkan menjadi 6, 7, atau 8 persen.

"Jadi kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik karena itu dijamin oleh UUD 45, tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat yang itu berdasarkan aspirasi dan keinginan masyarakat kita untuk mewakilinya di dalam lembaga legislatif," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya