Berita

Ketua Komisi II DPR RI fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang diselenggarakan CSIS/Repro

Politik

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen Dinaikkan Jadi 8 Persen

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 15:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold idealnya harus ditambah dan berlaku di tingkat nasional keseluruhan, bukan hanya di tingkat pusat semata.

Pasalnya, sejak era reformasi sampai sekarang sudah 23 tahun, proses alamiah seleksi aspirasi politik di masyarakat melalui partai politik perlu ditingkatkan.  

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang diselenggarakan CSIS bertajuk "Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan" Senin siang (1/11).  


"Karena itu kami juga sepakat bahwa parliamentary threshold itu akan ditambah, harus ditambah," kata Doli Kurnia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, di dalam draf UU Pemilu telah ditetapkan 5, 4, 3,5 persen Parliamentary Threshold di tingkat DPR RI. Kemudian 4 persen di tingkat provinsi, dan 3 persen di tingkat kabupaten/kota.

"Di rancangannya sudah kita buat itu. Yang kedua adalah district magnitude, jumlah besaran kursi per Dapil," tuturnya.

Jadi, lanjutnya, pilihan masyarakat itu lebih kecil untuk bisa menilai tokoh-tokoh atau partai-partai yang akan mereka pilih menjadi wakil mereka di DPR.
Konsekuensinya adalah, jumlah Dapil akan bertambah banyak, tetapi itu akan berkonsekuensi dengan jumlah kursi di DPR.

"Itu akan kami lakukan kajian lebih mendalam," katanya.

"Selain kita memperkuat proporsionalitas atau representatif masyarakat dengan wakil-wakilnya itu, juga sekaligus mendorong adanya proses alamiah terjadi proses seleksi keterwakilan partai politik masing-masing," imbuhnya.

Atas dasar itu, Doli mengatakan pihaknya usul Parliamentary Threshold di Indonesia itu dinaikkan menjadi 6, 7, atau 8 persen.

"Jadi kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik karena itu dijamin oleh UUD 45, tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat yang itu berdasarkan aspirasi dan keinginan masyarakat kita untuk mewakilinya di dalam lembaga legislatif," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya