Berita

Ilustrasi penanganan orang terinfeksi Covid-19 di perjalanan/RMOLJatim

Politik

Melalui SE Kemenhub, Pemerintah Berlakukan Syarat Tes PCR untuk Penumpang Angkutan Darat

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 03:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang rencananya juga akan menjadi syarat bagi penumpang angkutan selain pesawat akhirnya direalisasi pemerintah.

Melalui Surat Edaran (SE) 90/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah resmi memberlakukan syarat tes PCR bagi penumpang angkutan darat.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan penyebrangan dengan ketentuan jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minima dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang diambil 3X24 jam.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyebrangan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10).

Selain soal syarat perjalanan perseorang, Kemenhub juga mengatur syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dari dan menuju wilayah Pulau Jawa dan Bali agar memenuhi syarat tes rapid antigen dengan hasil negatif.

Selain itu, sopir kendaraan logistik juga disyaratkan sudah menerima dua dosis vaksin.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Polri Launching 2 Tim Bola Voli Jelang Turnamen Proliga 2024

Rabu, 24 April 2024 | 03:18

Prabowo-Gibran Harus Fokus Kembangkan Ekonomi Berbasis Kelautan

Rabu, 24 April 2024 | 02:58

Pria Paruh Baya Pemeras Minimarket Diringkus Polisi di Cengkareng

Rabu, 24 April 2024 | 02:39

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Pertamina di Hannover Messe 2024

Rabu, 24 April 2024 | 01:58

Kolaborasi Pertamina dan Polri Mengedukasi Masyarakat Lewat Publikasi

Rabu, 24 April 2024 | 01:41

Diduga Nistakan Agama, TikTokers Galih Loss Berurusan dengan Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 01:21

Airlangga: Respons Pasar Modal Positif Terhadap Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 | 00:57

KAI Commuters Catat 20 Juta Penumpang Gunakan KRL Selama Lebaran

Rabu, 24 April 2024 | 00:34

Airlangga Bersyukur Didukung Satkar Ulama Pimpin Golkar Hingga 2029

Rabu, 24 April 2024 | 00:13

Selengkapnya