Berita

Ilustrasi penanganan orang terinfeksi Covid-19 di perjalanan/RMOLJatim

Politik

Melalui SE Kemenhub, Pemerintah Berlakukan Syarat Tes PCR untuk Penumpang Angkutan Darat

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 03:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang rencananya juga akan menjadi syarat bagi penumpang angkutan selain pesawat akhirnya direalisasi pemerintah.

Melalui Surat Edaran (SE) 90/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah resmi memberlakukan syarat tes PCR bagi penumpang angkutan darat.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan penyebrangan dengan ketentuan jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minima dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang diambil 3X24 jam.


"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyebrangan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10).

Selain soal syarat perjalanan perseorang, Kemenhub juga mengatur syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dari dan menuju wilayah Pulau Jawa dan Bali agar memenuhi syarat tes rapid antigen dengan hasil negatif.

Selain itu, sopir kendaraan logistik juga disyaratkan sudah menerima dua dosis vaksin.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya