Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kemnaker Gerak Cepat Tangani Platform Digital yang Semena-mena Denda Karyawan Magang RP 500 Ribu

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 00:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perlakuan semena-mena perusahaan platform digital kepada karyawan magang viral di media sosial.

Sebuah akun Twitter @taktekbum memposting kisah seorang karyawan magang yang mengakui sedang bekerja di Campuspedia didenda hingga Rp 500 ribu karena mengundurkan diri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung melakukan gerak cepat terkait informasi ini, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan platform digital bernama Campuspedia tersebut.


Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah mengatakan, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan menunjukkan bahwa infromasi yang beredar di Twitter itu benar adanya.

Bahkan kata dia, pihak perusahaan juga memangkas gaji karyawan magang jika performanya kurang. Padahal, gaji yang diberikan kepada mereka hanya Rp 100 ribu per bulan.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar. Tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Ali melaui keterangan tertulis, Minggu (31/10).

Ali menjelaskan, peserta magang yang didenda merupakan mahasiswa yang sebenarnya tidak menjadi konsen Kemnaker untuk menindaklanjuti.

Karena katanya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2020 disebutkan, pemagang yang diurusi Kemnaker menyasar pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

"Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya