Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kemnaker Gerak Cepat Tangani Platform Digital yang Semena-mena Denda Karyawan Magang RP 500 Ribu

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 00:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perlakuan semena-mena perusahaan platform digital kepada karyawan magang viral di media sosial.

Sebuah akun Twitter @taktekbum memposting kisah seorang karyawan magang yang mengakui sedang bekerja di Campuspedia didenda hingga Rp 500 ribu karena mengundurkan diri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung melakukan gerak cepat terkait informasi ini, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan platform digital bernama Campuspedia tersebut.


Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah mengatakan, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan menunjukkan bahwa infromasi yang beredar di Twitter itu benar adanya.

Bahkan kata dia, pihak perusahaan juga memangkas gaji karyawan magang jika performanya kurang. Padahal, gaji yang diberikan kepada mereka hanya Rp 100 ribu per bulan.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar. Tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Ali melaui keterangan tertulis, Minggu (31/10).

Ali menjelaskan, peserta magang yang didenda merupakan mahasiswa yang sebenarnya tidak menjadi konsen Kemnaker untuk menindaklanjuti.

Karena katanya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2020 disebutkan, pemagang yang diurusi Kemnaker menyasar pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

"Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya