Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kemnaker Gerak Cepat Tangani Platform Digital yang Semena-mena Denda Karyawan Magang RP 500 Ribu

SENIN, 01 NOVEMBER 2021 | 00:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perlakuan semena-mena perusahaan platform digital kepada karyawan magang viral di media sosial.

Sebuah akun Twitter @taktekbum memposting kisah seorang karyawan magang yang mengakui sedang bekerja di Campuspedia didenda hingga Rp 500 ribu karena mengundurkan diri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung melakukan gerak cepat terkait informasi ini, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan platform digital bernama Campuspedia tersebut.

Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah mengatakan, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan menunjukkan bahwa infromasi yang beredar di Twitter itu benar adanya.

Bahkan kata dia, pihak perusahaan juga memangkas gaji karyawan magang jika performanya kurang. Padahal, gaji yang diberikan kepada mereka hanya Rp 100 ribu per bulan.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar. Tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu memang diakui pernah terjadi seperti itu," kata Ali melaui keterangan tertulis, Minggu (31/10).

Ali menjelaskan, peserta magang yang didenda merupakan mahasiswa yang sebenarnya tidak menjadi konsen Kemnaker untuk menindaklanjuti.

Karena katanya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2020 disebutkan, pemagang yang diurusi Kemnaker menyasar pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

"Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya