Berita

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Kajian Hukuman Mati Harus Diapresiasi untuk Menjerat Koruptor Bansos

MINGGU, 31 OKTOBER 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kajian hukuman mati bagi koruptor yang sedang digodok Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu diapresiasi agar bisa dijerat kepada koruptor bantuan sosial (bansos).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, pengalaman terjadinya kasus korupsi selama masa pandemi Covid-19 selama ini seharusnya menyadarkan semua penegak hukum untuk memaksimalkan penjatuhan hukuman terhadap koruptor.

Merujuk UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sudah tercantum di awal UU tersebut, yaitu di Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."


"Itu aturannya, lalu pelaksanaannya bagaimana? Sampai tahun 2021 ini, pidana mati belum pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi yang diadili menggunakan UU 31/1999 Juncto UU 2/2001," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Sejauh ini, kata Satyo, pidana terberat yang pernah dijatuhkan dalam perkara korupsi hanyalah pidana penjara seumur hidup.

"Jika Kejaksaan Agung sedang mengkaji pengenaan hukuman dengan pemberatan hukuman mati tentu harus diapresiasi," kata Satyo.

Sehingga kata Satyo, hukum pidana mati nantinya bisa digunakan atau dijerat kepada koruptor bansos yang melakukan korupsi saat pemerintah dan masyarakat sedang prihatin akibat pandemi.

"Akibat tekanan dampak kesehatan dan ekonomi," pungkas Satyo.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya