Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Adaptasi Skema Bagasi Pesawat, KAI Berlakukan Batasan Berat Barang Bawaan Penumpang Jarak Jauh

SABTU, 30 OKTOBER 2021 | 05:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skema bagasi yang disediakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) diperbaharui.

Skema baru yang diberlakukan PT KAI hampir mirip dengan skema bagasi yang ada di moda trasportasi udara atau pesawat. Di mana, setiap penumpang diberikan batasan untuk berat barang yang dibawanya.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, aturan tersebut akan diterapkan di beberapa stasiun keberangkatan penumpang wilayah DKI Jakarta. Di antaranya, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.


"Sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg," ujar Eva dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu pagi (30/10).

Berat 20 kg, dipaparkan Eva, sama dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).

Namun, jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan yang ditentukan berdasar kelas-kelasnya.

"Yakni, sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi," paparnya.

Nantinya, barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain yang disediakan, sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Eva menuturkan, apabila ada penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³, tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang, dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.

"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek," jelasnya.

Sementara untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, terdapat ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut. Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

"Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta. Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api," imbaunya.

Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan, Eva melanjutkan, maka perlu diperhatikan bahwa untuk hewan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang sehingga angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang.

"Dengan ketentuan antara lain, bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah, menggunakan kandang khusus hewan, dan mempersiapkan makanan/minum untuk selama di perjalanan," katanya.

Selain hewan, Eva meningatkan aturan sejumlah barang yang tidak boleh dibawa pada kereta penumpang di antaranya narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

"Dan juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi," demikian Eva.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya