Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Putusan Soal UU Corona Cuma Gombal, Rizal Ramli Cabut Pujian untuk MK

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 18:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pujian ekonom senior DR. Rizal Ramli untuk Mahkamah Konstitusi (MK)yang mengabulkan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19, dicabut.

Ini lantaran secara substansi apa yang diputus oleh MK sama saja atau tidak ada bedanya dengan peraturan yang lama.

“MK gombal. Maaf, saya cabut pujian saya terhadap MK. Apa yang diputus MK itu, ternyata sama saja subtansinya,” ujar Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu kepada redaksi, Jumat (29/10).


Dalam putusan yang baru, khususnya pasal 27 ayat 1 UU Corona yang berisi tentang kekebalan hukum pejabat, MK hanya menambahkan frase “itikad baik”. Artinya sepanjang penggunaan dana dilandasi itikad baik, maka tidak bisa dikenakan UU Tipikor atau Korupsi.

Padahal, kata Rizal Ramli, patokan untuk menentukan korupsi atau tidaknya seorang pejabat pengguna anggaran bukan pada itikad baiknya, Melainkan pada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Korupsi bukan dilihat dari itikad baik, melainkan apalah ada unsur kerugian negara,” tegasnya.

Dalam putusan kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil, dan menolak seluruh pengujian formil Perppu Corona

Masih pada putusannya, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi:

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

MK menilai, poin tersebut membuat tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:

“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya