Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Putusan Soal UU Corona Cuma Gombal, Rizal Ramli Cabut Pujian untuk MK

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 18:44 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pujian ekonom senior DR. Rizal Ramli untuk Mahkamah Konstitusi (MK)yang mengabulkan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19, dicabut.

Ini lantaran secara substansi apa yang diputus oleh MK sama saja atau tidak ada bedanya dengan peraturan yang lama.

“MK gombal. Maaf, saya cabut pujian saya terhadap MK. Apa yang diputus MK itu, ternyata sama saja subtansinya,” ujar Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu kepada redaksi, Jumat (29/10).


Dalam putusan yang baru, khususnya pasal 27 ayat 1 UU Corona yang berisi tentang kekebalan hukum pejabat, MK hanya menambahkan frase “itikad baik”. Artinya sepanjang penggunaan dana dilandasi itikad baik, maka tidak bisa dikenakan UU Tipikor atau Korupsi.

Padahal, kata Rizal Ramli, patokan untuk menentukan korupsi atau tidaknya seorang pejabat pengguna anggaran bukan pada itikad baiknya, Melainkan pada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Korupsi bukan dilihat dari itikad baik, melainkan apalah ada unsur kerugian negara,” tegasnya.

Dalam putusan kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil, dan menolak seluruh pengujian formil Perppu Corona

Masih pada putusannya, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi:

Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

MK menilai, poin tersebut membuat tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:

“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya