Berita

Rocky Gerung bersama Ferry Juliantono dan Syahganda Nainggolan buka posko pengaduan penyeleweng dana Corona/Net

Politik

Endus Ada Penyimpangan, PMKI Dirikan Posko Pengaduan Penyeleweng Dana Corona

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 18:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Aktivis Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) yang dimotori oleh Rocky Gerung, Ferry Juliantono, dan Syahganda Nainggolan membuka posko pengaduan penyelewengan dana virus corona baru (Covid-19) oleh para pejabat pemerintahan.

Posko itu didirikan merespons keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan kekebalan hukum yang diberikan kepada para pejabat penyelenggara negara.

Dalam Perppu 1/2020 yang diubah menjadi UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona, memberikan kekebalan hukum pada penyelenggara negara.


Dalam aturan itu, semua penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi Covid -19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian, bukan merupakan kerugian negara.

Bagi pejabat pengambil kebijakan yang bekerja menanggulangi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Asalkan itikadnya baik sesuai aturan undang undang.

Ketentuan yang  diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 dinilai oleh MK bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection).

“Undang Undang ini memberi legitimasi terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” demikian pendapat Ferry Juliantono saat berbincang dengan wartawan senior Hersubeno Arief, Jumat (29/10).

Ferry menilai UU 2/2021 penuh dengan moral hazard. Atas dasar itu, dia mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkannya bila mendapati adanya penyimpangan.

Dalam pandangan Ferry, penetapan tarif PCR yang semula sebesar Rp 900 ribu,  dan berubah menjadi Rp 275 ribu menjadi indikator awal adanya dugaan permainan dengan memanfaatkan pandemi.

“Kemarin itu uangnya kemana? Kok bisa sebelumnya ditetapkan Rp 900 ribu, sekarang jadi Rp 275 ribu,” tegas Ferry.

Selain itu, masalah vaksin, dan kartu pra kerja juga mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran pemerintah yang dilindungi undang-undang.

Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) dideklarasikan bersamaan dengan renungan 93 Tahun Sumpah Pemuda, Kamis (28/10) di Jakarta.

Dalam deklarasi itu dihadiri sejumlah aktivis antara lain Ekonom senior FE UI Faisal Basri, Ekonom Anthony Budiawan, ahli hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, dan sejumlah tokoh aktivis lainnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya