Berita

Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) yang juga penggugat Perppu Corona, Damai Hari Lubis/Ist

Politik

Penggugat Perppu Corona: Hakim MK Ternyata Masih Sehat

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 11:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembatalan pasal kebal hukum yang tertuang dalam Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang kini telah menjadi undang-undang bukti Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih memiliki akal sehat.

Salah satu pihak yang melakukan gugatan, Damai Hari Lubis selaku Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) pun memberikan apresiasi atas putusan MK tersebut.

"Majelis Hakim MK masih sehat dalam hal terkait JR (judicial review) UU 2/2020 atau UU Covid-19," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/10).


Damai menjelaskan, selain melanggar asas culfa yang harus berlaku, akan mengakibatkan tidak ada efek jera pada pelaku dan calon pelaku jika UU Corona tetap dibiarkan. Tak hanya itu, pasal kekebalan hukum yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 akan menimbulkan kecemburuan sosial para pejabat negara.

"Risikonya jika dibiarkan akan bermunculan 'kecemburuan sosial' para pejabat negara dan atau pejabat tinggi negara setingkat menteri, bahkan presiden. Maka pasal yang memuat pejabat tidak bisa dituntut pidana jika lalai merugikan keuangan negara akan membuahkan preseden buruk," jelas Damai.

"Mewakili Aliansi Anak Bangsa, kami ucapkan apresiasi kepada MK," pungkas Damai.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan MK adalah Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang didalamnya memuat pejabat terkait tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana jika terjadi kerugian negara.

MK mengubah Pasal 27 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

MK menilai, poin tersebut membuat tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:

“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Sambut Imlek

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:12

Warning Dua OTT

Selasa, 20 Januari 2026 | 12:01

AS Kirim Pesawat Militer ke Greenland, Denmark Tambah Pasukan

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:41

Purbaya: Tukar Jabatan Kemenkeu-BI Wajar dan Seimbang

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:34

Sumbar Perlu Perencanaan Matang Tanggap Bencana

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32

Stasiun MRT Harmoni Bakal Jadi Pusat Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:29

Juda Agung Resign, Keponakan Prabowo Diusung Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:20

Kepala Daerah Harus Fokus Bekerja Bukan Cari Celah Korupsi

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:16

Presiden Bulgaria Mundur di Tengah Krisis Politik

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53

Bupati Pati Sudewo Cs Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:41

Selengkapnya