Berita

Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) yang juga penggugat Perppu Corona, Damai Hari Lubis/Ist

Politik

Penggugat Perppu Corona: Hakim MK Ternyata Masih Sehat

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 11:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembatalan pasal kebal hukum yang tertuang dalam Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang kini telah menjadi undang-undang bukti Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih memiliki akal sehat.

Salah satu pihak yang melakukan gugatan, Damai Hari Lubis selaku Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) pun memberikan apresiasi atas putusan MK tersebut.

"Majelis Hakim MK masih sehat dalam hal terkait JR (judicial review) UU 2/2020 atau UU Covid-19," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/10).

Damai menjelaskan, selain melanggar asas culfa yang harus berlaku, akan mengakibatkan tidak ada efek jera pada pelaku dan calon pelaku jika UU Corona tetap dibiarkan. Tak hanya itu, pasal kekebalan hukum yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 akan menimbulkan kecemburuan sosial para pejabat negara.

"Risikonya jika dibiarkan akan bermunculan 'kecemburuan sosial' para pejabat negara dan atau pejabat tinggi negara setingkat menteri, bahkan presiden. Maka pasal yang memuat pejabat tidak bisa dituntut pidana jika lalai merugikan keuangan negara akan membuahkan preseden buruk," jelas Damai.

"Mewakili Aliansi Anak Bangsa, kami ucapkan apresiasi kepada MK," pungkas Damai.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan MK adalah Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang didalamnya memuat pejabat terkait tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana jika terjadi kerugian negara.

MK mengubah Pasal 27 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

MK menilai, poin tersebut membuat tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengubah Pasal 27 ayat (1) menjadi:

“Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya