Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Bantah Kabar yang Beredar, Kedubes Maroko: Kami Tidak Cabut Bebas Visa untuk WNI

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 08:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Kerjaan Maroko, melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta, membantah telah mencabut akses bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan oleh Kedubes Maroko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/10), seperti yang diterima redaksi.

"Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta menginformasikan kepada warga negara Indonesia bahwa, bertentangan dengan informasi yang disampaikan oleh beberapa media, Kerajaan Maroko tidak menghentikan perjanjian bebas visa dengan Republik Indonesia," tegas Kedubes Maroko.


Kedubes menekankan, WNI tidak diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa sebelum berkunjung ke Kerajaan Maroko.

Sementara itu, kabar mengenai Maroko telah mencabut bebas visa bagi WNI muncul sekitar dua pekan lalu, ketika KBRI Rabat mengeluarkan imbauan bagi WNI untuk menunda melakukan perjalanan ke Maroko.

KBRI, dalam keterangannya, menyebut Rabat telah mencabut bebas visa secara sepihak bagi WNI sejak 8 Oktober.

Diterangkan, akibat dari tindakan sepihak tersebut, lima WNI yang baru tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober dideportasi secara paksa karena tidak memiliki visa.

Aturan WNI ke Maroko

Kedubes Maroko menjelaskan, WNI yang berencana memasuki wilayah Maroko diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Bagi WNI yang telah divaksinasi secara lengkap, diharapkan untuk mengisi formulir kesehatan. Kemudian, menunjukkan kedua sertifikat vaksin, yang telah berlaku selama setidaknya dua minggu, saat ketibaan di Maroko. Lalu, menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 48 jam sebeum keberangkatan (periode waktu antara pengambilan sampel dan boarding).

Sedangkan bagi WNI yang belum divaksinasi atau belum divaksinasi secara lengkap diminta untuk formulir kesehatan dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk dikarantina selama 10 hari. Kemudian menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan (periode waktu antara pengambilan sampel dan boarding), dan memiliki pemesanan hotel untuk karantina selama 10 hari.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya