Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Bantah Kabar yang Beredar, Kedubes Maroko: Kami Tidak Cabut Bebas Visa untuk WNI

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 08:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Kerjaan Maroko, melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta, membantah telah mencabut akses bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan oleh Kedubes Maroko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/10), seperti yang diterima redaksi.

"Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta menginformasikan kepada warga negara Indonesia bahwa, bertentangan dengan informasi yang disampaikan oleh beberapa media, Kerajaan Maroko tidak menghentikan perjanjian bebas visa dengan Republik Indonesia," tegas Kedubes Maroko.

Kedubes menekankan, WNI tidak diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa sebelum berkunjung ke Kerajaan Maroko.

Sementara itu, kabar mengenai Maroko telah mencabut bebas visa bagi WNI muncul sekitar dua pekan lalu, ketika KBRI Rabat mengeluarkan imbauan bagi WNI untuk menunda melakukan perjalanan ke Maroko.

KBRI, dalam keterangannya, menyebut Rabat telah mencabut bebas visa secara sepihak bagi WNI sejak 8 Oktober.

Diterangkan, akibat dari tindakan sepihak tersebut, lima WNI yang baru tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober dideportasi secara paksa karena tidak memiliki visa.

Aturan WNI ke Maroko

Kedubes Maroko menjelaskan, WNI yang berencana memasuki wilayah Maroko diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Bagi WNI yang telah divaksinasi secara lengkap, diharapkan untuk mengisi formulir kesehatan. Kemudian, menunjukkan kedua sertifikat vaksin, yang telah berlaku selama setidaknya dua minggu, saat ketibaan di Maroko. Lalu, menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 48 jam sebeum keberangkatan (periode waktu antara pengambilan sampel dan boarding).

Sedangkan bagi WNI yang belum divaksinasi atau belum divaksinasi secara lengkap diminta untuk formulir kesehatan dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk dikarantina selama 10 hari. Kemudian menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan (periode waktu antara pengambilan sampel dan boarding), dan memiliki pemesanan hotel untuk karantina selama 10 hari.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya