Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Bantah Kabar yang Beredar, Kedubes Maroko: Kami Tidak Cabut Bebas Visa untuk WNI

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 08:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Kerjaan Maroko, melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta, membantah telah mencabut akses bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan oleh Kedubes Maroko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/10), seperti yang diterima redaksi.

"Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta menginformasikan kepada warga negara Indonesia bahwa, bertentangan dengan informasi yang disampaikan oleh beberapa media, Kerajaan Maroko tidak menghentikan perjanjian bebas visa dengan Republik Indonesia," tegas Kedubes Maroko.


Kedubes menekankan, WNI tidak diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa sebelum berkunjung ke Kerajaan Maroko.

Sementara itu, kabar mengenai Maroko telah mencabut bebas visa bagi WNI muncul sekitar dua pekan lalu, ketika KBRI Rabat mengeluarkan imbauan bagi WNI untuk menunda melakukan perjalanan ke Maroko.

KBRI, dalam keterangannya, menyebut Rabat telah mencabut bebas visa secara sepihak bagi WNI sejak 8 Oktober.

Diterangkan, akibat dari tindakan sepihak tersebut, lima WNI yang baru tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober dideportasi secara paksa karena tidak memiliki visa.

Aturan WNI ke Maroko

Kedubes Maroko menjelaskan, WNI yang berencana memasuki wilayah Maroko diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Bagi WNI yang telah divaksinasi secara lengkap, diharapkan untuk mengisi formulir kesehatan. Kemudian, menunjukkan kedua sertifikat vaksin, yang telah berlaku selama setidaknya dua minggu, saat ketibaan di Maroko. Lalu, menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 48 jam sebeum keberangkatan (periode waktu antara pengambilan sampel dan boarding).

Sedangkan bagi WNI yang belum divaksinasi atau belum divaksinasi secara lengkap diminta untuk formulir kesehatan dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk dikarantina selama 10 hari. Kemudian menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan (periode waktu antara pengambilan sampel dan boarding), dan memiliki pemesanan hotel untuk karantina selama 10 hari.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya