Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Bantah Kabar yang Beredar, Kedubes Maroko: Kami Tidak Cabut Bebas Visa untuk WNI

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 08:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Kerjaan Maroko, melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta, membantah telah mencabut akses bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan oleh Kedubes Maroko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/10), seperti yang diterima redaksi.

"Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta menginformasikan kepada warga negara Indonesia bahwa, bertentangan dengan informasi yang disampaikan oleh beberapa media, Kerajaan Maroko tidak menghentikan perjanjian bebas visa dengan Republik Indonesia," tegas Kedubes Maroko.


Kedubes menekankan, WNI tidak diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa sebelum berkunjung ke Kerajaan Maroko.

Sementara itu, kabar mengenai Maroko telah mencabut bebas visa bagi WNI muncul sekitar dua pekan lalu, ketika KBRI Rabat mengeluarkan imbauan bagi WNI untuk menunda melakukan perjalanan ke Maroko.

KBRI, dalam keterangannya, menyebut Rabat telah mencabut bebas visa secara sepihak bagi WNI sejak 8 Oktober.

Diterangkan, akibat dari tindakan sepihak tersebut, lima WNI yang baru tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober dideportasi secara paksa karena tidak memiliki visa.

Aturan WNI ke Maroko

Kedubes Maroko menjelaskan, WNI yang berencana memasuki wilayah Maroko diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Bagi WNI yang telah divaksinasi secara lengkap, diharapkan untuk mengisi formulir kesehatan. Kemudian, menunjukkan kedua sertifikat vaksin, yang telah berlaku selama setidaknya dua minggu, saat ketibaan di Maroko. Lalu, menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 48 jam sebeum keberangkatan (periode waktu antara pengambilan sampel dan boarding).

Sedangkan bagi WNI yang belum divaksinasi atau belum divaksinasi secara lengkap diminta untuk formulir kesehatan dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk dikarantina selama 10 hari. Kemudian menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan (periode waktu antara pengambilan sampel dan boarding), dan memiliki pemesanan hotel untuk karantina selama 10 hari.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya