Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Bantah Kabar yang Beredar, Kedubes Maroko: Kami Tidak Cabut Bebas Visa untuk WNI

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 08:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Kerjaan Maroko, melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta, membantah telah mencabut akses bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan oleh Kedubes Maroko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (28/10), seperti yang diterima redaksi.

"Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jakarta menginformasikan kepada warga negara Indonesia bahwa, bertentangan dengan informasi yang disampaikan oleh beberapa media, Kerajaan Maroko tidak menghentikan perjanjian bebas visa dengan Republik Indonesia," tegas Kedubes Maroko.


Kedubes menekankan, WNI tidak diwajibkan untuk mengajukan permohonan visa sebelum berkunjung ke Kerajaan Maroko.

Sementara itu, kabar mengenai Maroko telah mencabut bebas visa bagi WNI muncul sekitar dua pekan lalu, ketika KBRI Rabat mengeluarkan imbauan bagi WNI untuk menunda melakukan perjalanan ke Maroko.

KBRI, dalam keterangannya, menyebut Rabat telah mencabut bebas visa secara sepihak bagi WNI sejak 8 Oktober.

Diterangkan, akibat dari tindakan sepihak tersebut, lima WNI yang baru tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober dideportasi secara paksa karena tidak memiliki visa.

Aturan WNI ke Maroko

Kedubes Maroko menjelaskan, WNI yang berencana memasuki wilayah Maroko diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Bagi WNI yang telah divaksinasi secara lengkap, diharapkan untuk mengisi formulir kesehatan. Kemudian, menunjukkan kedua sertifikat vaksin, yang telah berlaku selama setidaknya dua minggu, saat ketibaan di Maroko. Lalu, menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 48 jam sebeum keberangkatan (periode waktu antara pengambilan sampel dan boarding).

Sedangkan bagi WNI yang belum divaksinasi atau belum divaksinasi secara lengkap diminta untuk formulir kesehatan dan mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk dikarantina selama 10 hari. Kemudian menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan (periode waktu antara pengambilan sampel dan boarding), dan memiliki pemesanan hotel untuk karantina selama 10 hari.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya