Berita

Lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon/Ist

Nusantara

Dana Talangan Rp750 Juta Tak Kunjung Balik, Pedagang Beras Ini Somasi RS Bhakti Utama Cirebon

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kesabaran M Ariq akhirnya habis. Pedagang beras Pasar Induk Cipinang itu akhirnya melayangkan surat peringatan (somasi) kepada ZW selaku Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama (PT RSBU) yang saat ini sedang melakukan pembangunan rumah sakit di Jalan Raya Cirebon - Tegal Km 35, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Keputusan itu ditempuh setelah dirinya belum juga menerima pengembalian dana talangan provisi sebesar Rp750 juta, sebagaimana yang dijanjikan PT RSBU.

Somasi ini berawal dari sebuah kesepakatan antara M Ariq dengan AF selaku Direktur PT RSBU dan IAR selaku Komisaris PT RSBU terkait mekanisme dana talangan provisi yang rencananya akan digunakan oleh PT RSBU untuk mengajukan kredit di PT Bank Tabungan Negara cabang Cirebon.


Berdasarkan kesepakatan para pihak, dana talangan provisi itu akan dikembalikan oleh PT RSBU tanpa bunga kepada M Ariq selama 14 hari sejak dana tersebut diterima oleh PT RSBU.

Namun seiring berjalannya waktu, sampai dengan saat ini dana talangan provisi tersebut belum juga dikembalikan oleh PT RSBU kepada M Ariq.

"Surat somasi I dan II sudah saya kirimkan melalui Kuasa Hukum kepada PT RSBU pada Sabtu (16/10) dan (21/10)," ujar M Ariq kepada awak media, Kamis (28/10).

Ia pun berharap bisa mendapatkan haknya itu dari pihak PT RSBU. Dia mengaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan atas mekanisme dana talangan yang diberikan ke PT RSBU hanya murni membantu rekan bisnisnya yakni AF yang merupakan salah satu direktur di PT RSBU.

"Saya tidak minta keuntungan, tetapi hanya minta dana talangan provisi yang telah saya berikan dikembalikan sebagaimana mestinya karena itu merupakan modal usaha saya dagang beras” lanjut M Ariq.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum M Ariq, May Kurniawan Sanjaya, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Teguran (Somasi I dan II) kepada pihak PT RSBU.

“Benar kami telah mengirimkan Surat Teguran (Somasi I dan II) kepada pihak PT RSBU atas nama klien kami,” terang May.

Ia menambahkan, pihak PT RSBU merespons dengan mengundang pihaknya untuk bernegosiasi melalui Kuasa Hukum PT RSBU pada 26 Oktober 2021. Dalam pertemuan tersebut pihak PT RSBU meminta tambahan waktu kepada pihak M. Ariq.

Pertemuan yang dihadiri langsung oleh M Ariq yang didampingi Kuasa Hukumnya menghasilkan keputusan, yakni pihak M Ariq akan memberikan waktu tambahan kepada pihak PT RSBU apabila mereka dapat memberikan cek/giro mundur kepadanya.

Pada 27 Oktober 2021 Kuasa Hukum PT RSBU telah memberikan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Kuasa Hukum M. Ariq bahwa pihak PT RSBU tidak dapat memberikan cek/giro mundur kepada pihak M. Ariq.

“Kami telah berupaya memberikan opsi terbaik agar permasalahan ini tidak berlanjut dengan proses hukum sebagaimana mestinya, namun demikian berdasarkan konfirmasi dari Kuasa Hukum PT RSBU yang kami terima, pihak PT RSBU tidak dapat memberikan jaminan cek/giro mundur kepada klien kami,” jelas advokat asal Cilacap ini.

*Dugaan Penggelapan

Dana talangan provisi yang harusnya telah diterima kembali oleh M Ariq sampai sekarang belum juga dikembalikan oleh PT RSBU. Hal ini memicu pertanyaan, apakah dana tersebut benar digunakan untuk provisi ke BTN Cirebon sesuai yang diperjanjikan atau tidak.

“Saya sama sekali belum sampai tahap menduga-duga, sejauh ini pihak PT RSBU memang masih kooperatif yakni dengan selalu merespons setiap komunikasi, baik melalui WA atau telepon yang diwakili oleh JH selaku Direktur PT RSBU & IAR selaku Komisaris PT RSBU. Namun demikian kewajiban kepada saya belum juga dapat direalisasikan, saya serahkan semua kepada Kuasa Hukum saya,” ujar M. Ariq.

Kuasa Hukum M. Ariq menyampaikan, untuk selanjutnya mereka masih mencoba berupaya dalam hal penyelesaian nonlitigasi.

“Kami berupaya permasalahan klien kami dengan PT RSBU dapat diselesaikan tidak sampai proses hukum lebih lanjut. Namun demikian apabila sudah tidak dapat diselesaikan dalam lingkup nonlitigasi, maka upaya hukum terpaksa harus kami tempuh,” pungkas May. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya