Berita

Lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon/Ist

Nusantara

Dana Talangan Rp750 Juta Tak Kunjung Balik, Pedagang Beras Ini Somasi RS Bhakti Utama Cirebon

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kesabaran M Ariq akhirnya habis. Pedagang beras Pasar Induk Cipinang itu akhirnya melayangkan surat peringatan (somasi) kepada ZW selaku Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama (PT RSBU) yang saat ini sedang melakukan pembangunan rumah sakit di Jalan Raya Cirebon - Tegal Km 35, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Keputusan itu ditempuh setelah dirinya belum juga menerima pengembalian dana talangan provisi sebesar Rp750 juta, sebagaimana yang dijanjikan PT RSBU.

Somasi ini berawal dari sebuah kesepakatan antara M Ariq dengan AF selaku Direktur PT RSBU dan IAR selaku Komisaris PT RSBU terkait mekanisme dana talangan provisi yang rencananya akan digunakan oleh PT RSBU untuk mengajukan kredit di PT Bank Tabungan Negara cabang Cirebon.


Berdasarkan kesepakatan para pihak, dana talangan provisi itu akan dikembalikan oleh PT RSBU tanpa bunga kepada M Ariq selama 14 hari sejak dana tersebut diterima oleh PT RSBU.

Namun seiring berjalannya waktu, sampai dengan saat ini dana talangan provisi tersebut belum juga dikembalikan oleh PT RSBU kepada M Ariq.

"Surat somasi I dan II sudah saya kirimkan melalui Kuasa Hukum kepada PT RSBU pada Sabtu (16/10) dan (21/10)," ujar M Ariq kepada awak media, Kamis (28/10).

Ia pun berharap bisa mendapatkan haknya itu dari pihak PT RSBU. Dia mengaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan atas mekanisme dana talangan yang diberikan ke PT RSBU hanya murni membantu rekan bisnisnya yakni AF yang merupakan salah satu direktur di PT RSBU.

"Saya tidak minta keuntungan, tetapi hanya minta dana talangan provisi yang telah saya berikan dikembalikan sebagaimana mestinya karena itu merupakan modal usaha saya dagang beras” lanjut M Ariq.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum M Ariq, May Kurniawan Sanjaya, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Teguran (Somasi I dan II) kepada pihak PT RSBU.

“Benar kami telah mengirimkan Surat Teguran (Somasi I dan II) kepada pihak PT RSBU atas nama klien kami,” terang May.

Ia menambahkan, pihak PT RSBU merespons dengan mengundang pihaknya untuk bernegosiasi melalui Kuasa Hukum PT RSBU pada 26 Oktober 2021. Dalam pertemuan tersebut pihak PT RSBU meminta tambahan waktu kepada pihak M. Ariq.

Pertemuan yang dihadiri langsung oleh M Ariq yang didampingi Kuasa Hukumnya menghasilkan keputusan, yakni pihak M Ariq akan memberikan waktu tambahan kepada pihak PT RSBU apabila mereka dapat memberikan cek/giro mundur kepadanya.

Pada 27 Oktober 2021 Kuasa Hukum PT RSBU telah memberikan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Kuasa Hukum M. Ariq bahwa pihak PT RSBU tidak dapat memberikan cek/giro mundur kepada pihak M. Ariq.

“Kami telah berupaya memberikan opsi terbaik agar permasalahan ini tidak berlanjut dengan proses hukum sebagaimana mestinya, namun demikian berdasarkan konfirmasi dari Kuasa Hukum PT RSBU yang kami terima, pihak PT RSBU tidak dapat memberikan jaminan cek/giro mundur kepada klien kami,” jelas advokat asal Cilacap ini.

*Dugaan Penggelapan

Dana talangan provisi yang harusnya telah diterima kembali oleh M Ariq sampai sekarang belum juga dikembalikan oleh PT RSBU. Hal ini memicu pertanyaan, apakah dana tersebut benar digunakan untuk provisi ke BTN Cirebon sesuai yang diperjanjikan atau tidak.

“Saya sama sekali belum sampai tahap menduga-duga, sejauh ini pihak PT RSBU memang masih kooperatif yakni dengan selalu merespons setiap komunikasi, baik melalui WA atau telepon yang diwakili oleh JH selaku Direktur PT RSBU & IAR selaku Komisaris PT RSBU. Namun demikian kewajiban kepada saya belum juga dapat direalisasikan, saya serahkan semua kepada Kuasa Hukum saya,” ujar M. Ariq.

Kuasa Hukum M. Ariq menyampaikan, untuk selanjutnya mereka masih mencoba berupaya dalam hal penyelesaian nonlitigasi.

“Kami berupaya permasalahan klien kami dengan PT RSBU dapat diselesaikan tidak sampai proses hukum lebih lanjut. Namun demikian apabila sudah tidak dapat diselesaikan dalam lingkup nonlitigasi, maka upaya hukum terpaksa harus kami tempuh,” pungkas May. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya