Berita

Lokasi rencana pembangunan Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon/Ist

Nusantara

Dana Talangan Rp750 Juta Tak Kunjung Balik, Pedagang Beras Ini Somasi RS Bhakti Utama Cirebon

JUMAT, 29 OKTOBER 2021 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kesabaran M Ariq akhirnya habis. Pedagang beras Pasar Induk Cipinang itu akhirnya melayangkan surat peringatan (somasi) kepada ZW selaku Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama (PT RSBU) yang saat ini sedang melakukan pembangunan rumah sakit di Jalan Raya Cirebon - Tegal Km 35, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Keputusan itu ditempuh setelah dirinya belum juga menerima pengembalian dana talangan provisi sebesar Rp750 juta, sebagaimana yang dijanjikan PT RSBU.

Somasi ini berawal dari sebuah kesepakatan antara M Ariq dengan AF selaku Direktur PT RSBU dan IAR selaku Komisaris PT RSBU terkait mekanisme dana talangan provisi yang rencananya akan digunakan oleh PT RSBU untuk mengajukan kredit di PT Bank Tabungan Negara cabang Cirebon.


Berdasarkan kesepakatan para pihak, dana talangan provisi itu akan dikembalikan oleh PT RSBU tanpa bunga kepada M Ariq selama 14 hari sejak dana tersebut diterima oleh PT RSBU.

Namun seiring berjalannya waktu, sampai dengan saat ini dana talangan provisi tersebut belum juga dikembalikan oleh PT RSBU kepada M Ariq.

"Surat somasi I dan II sudah saya kirimkan melalui Kuasa Hukum kepada PT RSBU pada Sabtu (16/10) dan (21/10)," ujar M Ariq kepada awak media, Kamis (28/10).

Ia pun berharap bisa mendapatkan haknya itu dari pihak PT RSBU. Dia mengaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan atas mekanisme dana talangan yang diberikan ke PT RSBU hanya murni membantu rekan bisnisnya yakni AF yang merupakan salah satu direktur di PT RSBU.

"Saya tidak minta keuntungan, tetapi hanya minta dana talangan provisi yang telah saya berikan dikembalikan sebagaimana mestinya karena itu merupakan modal usaha saya dagang beras” lanjut M Ariq.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum M Ariq, May Kurniawan Sanjaya, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Teguran (Somasi I dan II) kepada pihak PT RSBU.

“Benar kami telah mengirimkan Surat Teguran (Somasi I dan II) kepada pihak PT RSBU atas nama klien kami,” terang May.

Ia menambahkan, pihak PT RSBU merespons dengan mengundang pihaknya untuk bernegosiasi melalui Kuasa Hukum PT RSBU pada 26 Oktober 2021. Dalam pertemuan tersebut pihak PT RSBU meminta tambahan waktu kepada pihak M. Ariq.

Pertemuan yang dihadiri langsung oleh M Ariq yang didampingi Kuasa Hukumnya menghasilkan keputusan, yakni pihak M Ariq akan memberikan waktu tambahan kepada pihak PT RSBU apabila mereka dapat memberikan cek/giro mundur kepadanya.

Pada 27 Oktober 2021 Kuasa Hukum PT RSBU telah memberikan konfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Kuasa Hukum M. Ariq bahwa pihak PT RSBU tidak dapat memberikan cek/giro mundur kepada pihak M. Ariq.

“Kami telah berupaya memberikan opsi terbaik agar permasalahan ini tidak berlanjut dengan proses hukum sebagaimana mestinya, namun demikian berdasarkan konfirmasi dari Kuasa Hukum PT RSBU yang kami terima, pihak PT RSBU tidak dapat memberikan jaminan cek/giro mundur kepada klien kami,” jelas advokat asal Cilacap ini.

*Dugaan Penggelapan

Dana talangan provisi yang harusnya telah diterima kembali oleh M Ariq sampai sekarang belum juga dikembalikan oleh PT RSBU. Hal ini memicu pertanyaan, apakah dana tersebut benar digunakan untuk provisi ke BTN Cirebon sesuai yang diperjanjikan atau tidak.

“Saya sama sekali belum sampai tahap menduga-duga, sejauh ini pihak PT RSBU memang masih kooperatif yakni dengan selalu merespons setiap komunikasi, baik melalui WA atau telepon yang diwakili oleh JH selaku Direktur PT RSBU & IAR selaku Komisaris PT RSBU. Namun demikian kewajiban kepada saya belum juga dapat direalisasikan, saya serahkan semua kepada Kuasa Hukum saya,” ujar M. Ariq.

Kuasa Hukum M. Ariq menyampaikan, untuk selanjutnya mereka masih mencoba berupaya dalam hal penyelesaian nonlitigasi.

“Kami berupaya permasalahan klien kami dengan PT RSBU dapat diselesaikan tidak sampai proses hukum lebih lanjut. Namun demikian apabila sudah tidak dapat diselesaikan dalam lingkup nonlitigasi, maka upaya hukum terpaksa harus kami tempuh,” pungkas May. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya