Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Satgas Keluarkan Addendum Kedua SE 21/2021, Perbolehkan Tes Antigen untuk Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali

KAMIS, 28 OKTOBER 2021 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat perjalanan angkutan udara selama masa pandemi Covid-19 kembali direvisi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas mengeluarkan Addendum kedua Surat Edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pada Kamis (28/10).

Dalam SE ini, Satgas mengubah ketentuan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, yang awalnya diwajibkan melampirkan surat vaksinasi (minimal dosis pertama), dan juga hasil negatif tes PCR, yang tertuang dalam SE Addendum pertama 21/2021.


Dalam beleid baru ini, Satgas memperboehkan penumpang pesawat wilayah luar Pulau Jawa-Bali untuk melampirkan hasil negatif tes antigen yang diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan angkutan udara.

Dasar diperbolehkannya penggunaan tes antigen sebagai syarat perjalanan oleh penumpang pesawat dikarenakan keterbatasan PCR di luar Pulau Jawa-Bali.

Sementara, untuk ketentuan perjalanan di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali tetap sama. Yaitu melampirkan surat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3X24 jam sebelum keberangkatan.

"Maksud Addendum kedua surat edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan persyaratan testing sebagai syarat perjalanan dalam negeri di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali," demikian bunyi poin Maksud dan tujuan di dalam Addendum Kedua SE 21/2021.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya