Berita

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba/Ist

Politik

Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Sekjen Kominfo: Terus Berjuang Tingkatkan Pelayanan Publik

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 22:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghargaan sebagai Badan Publik untuk kategori Informatif yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika menumbuhkan semangat aparatur di dalamnya untuk terus mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba, dalam Konferensi Pers tentang Capaian Kementerian Kominfo pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021, Rabu (27/10).

"Kami sangat mengapresiasi penghargaan kepada Kementerian Kominfo sebagai Badan Publik Kategori Informatif yang telah diberikan Komisi Informasi Pusat melalui Anugerah Keterbukaan Informasi 2021," ujar Mira.


Pengahargaan yang diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI ini memberi nilai keterbukaan informasi kepada Kemenkominfo sebesar 98,21, sehingga dibeirkan penghargaan dengan kategori Keterbukaan Informasi Publik. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021.

Dengan pencapaian tersebut, menurut Mira Kemenkominfo berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik dengan predikat informatif sejak tahun 2019. Bahkan katanya, kementerian yang kini dipimpin Johnny G. Plate ini mampu mempertahankan predikat tersebut dengan nilai lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, yaitu 90,51 pada tahun 2020.


"Penghargaan itu menunjukkan Kementerian Kominfo menjadi salah satu badan publik yang menerapkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tuturnya.

Selain itu, lanjut Mira, penghargaan ini juga sekaligus menjadi 'cambuk' dan trigger bagi Civitas Kominfo untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik kepada masyarakat.

Karena itu dia memastikan Kominfo akan terus berupaya memberikan layanan informasi publik yamg terbaik sebagai bagian dari percepatan transformasi digital yang sudah dilakukan selama masa pandemi.

Misalnya, diunkap Mira, banyak langkah inovasi instrumen kerja dan penerapan teknologi digital agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada publik. Termasuk penyebaran informasi  untuk mendukung suksesnya perjuangan melawan pandemi.

Karena itu, Mira menekankan bahwa keterbukaan informasi yang diatur secara khusus dalam UUD RI 1945, dan berawal dari disahkannya Amandemen ke-2 UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000, menjadi tonggak kerja Kemenkominfo.

"Yakni di dalam Pasal 28 huruf f yang berbunyi, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'," ungkapnya.

Pasal tersebut, tambah Mira, menjadi dasar disusunnya Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada awal penyusunannya dikenal dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, dan mulai dibahas antara DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kominfo, mulai tahun 2005.

"Hingga akhirnya disahkan pada tahun 2008 sebagai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," demikian Mira.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya